JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait langkah adaptasi kebiasan baru, khususnya di bidang pendidikan tinggi. Pelaksanaan program pada era adaptasi kebiasaan baru ini mengutamakan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta masyarakat.
“Jangan sampai kampus menjadi kluster baru dalam penyebaran pandemi Covid-19,” jelas pelaksana tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Nizam melalui keterangan resmi, Senin (21/6).
Terdapat tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi di era New Normal, antara lain terkait pelaksanaan tahun akademik baru, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penggunaan fasilitas atau layanan kampus.
Pertama, terkait pelaksanaan tahun akademik baru, Nizam menjelaskan bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan tahun akademik 2020/2021. Menurut Nizam, tahun akademik 2020/2021 tetap akan berjalan sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan yaitu dimulai pada akhir Agustus 2020.
Kebijakan kedua, yaitu terkait pelaksanaan proses pembelajaran di kampus. Selama masa adaptasi tatanan kehidupan baru, proses pembelajaran di kampus diutamakan menggunakan pembelajaran daring untuk mata kuliah teori.
“Sedangkan untuk mata kuliah praktik, Nizam juga mendorong pelaksanaan pembelajarannya secara daring. Namun demikian, jika tidak dapat dilaksanakan daring, maka pelaksanaan mata kuliah praktik ini didorong untuk dilaksanakan pada akhir semester,” terang dia.
Ketiga, pihaknya juga mendorong pimpinan perguruan tinggi untuk mengizinkan pelaksanaan aktivitas prioritas jika memenuhi protokol kesehatan dan kegiatannya tidak dapat dilaksanakan secara daring. Aktivitas tersebut antara lain penelitian di laboratorium untuk pemenuhan pelaksanaan tugas akhir mahasiswa misalnya skripsi, tesis dan disertasi.
Selain itu, pada masa adaptasi nanti, mahasiswa diperkenankan mengakses laboratorium, bengkel ataupun studio untuk pelaksanaan praktikum dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Terkait penggunaan laboratorium, bengkel, dan studio untuk kegiatan penelitian, kampus dapat menerapkan protokol pencegahan dengan menghindari 3C antara lain close spaces (ruang yang tertutup), crowded places (tempat kerumunan) dan close contact situasion (situasi berdekatan),” tambahnya.
Selain pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring, dirinya juga mendorong pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik lainnya sebisa mungkin diselenggarakan secara daring. Layanan administrasi dan bimbingan mahasiswa pun didorong untuk menggunakan aplikasi secara daring. Bahkan, juga pelaksanaan wisuda dan sumpah profesi secara daring.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman