Sabtu, 5 April 2025
spot_img

216 WNI Jemaah Tablig Tersangkut Kasus Hukum di India

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 216 jemaah tablig Indonesia tersangkut kasus hukum di India. Jumlah tersebut bagian dari total 717 jemaah tablig Indonesia di sana.

Mereka telah dilaporkan kepada pengadilan setempat (first information report), berkenaan dengan pandemi Covid-19.

Dari 216 WNI tersebut, 89 orang di antaranya berstatus tahanan yudisial (judicial custody).

Beberapa tuduhan pelanggaran berkaitan dengan Covid-19 yang dikenakan otoritas India kepada jemaah tablig Indonesia antara lain kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat terkait pengelolaan bencana.

Guna mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap para WNI, perwakilan RI di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran.

Baca Juga:  Peran Guru Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk Akhlak Siswa

"KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah mengajukan consular notification dan consular access kepada pemerintah India. Dan kita telah meminta pengacara untuk melakukan pendampingan hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem peradilan setempat," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (22/4).

Selain yang tengah berurusan dengan proses hukum, anggota jemaah tablig asal Indonesia kini berada di 33 lokasi karantina yang ditetapkan pemerintah India untuk menghambat penularan virus corona.

Secara umum, menurut Judha, kondisi WNI jemaah tablig asal Indonesia baik. KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai juga terus memonitor dan menjalin komunikasi dengan mereka.

Baca Juga:  Susur Sungai Berakhir Petaka, Satu Pembina Pramuka Jadi Tersangka

"Sejauh ini logistik makanan dijamin oleh pemerintah India. Tetapi tentu KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai memberikan bantuan logistik non-makanan seperti alat-alat kebersihan diri, masker, dan hand sanitizer," ujar Judha.

Hingga 22 April 2020, tercatat 75 WNI positif Covid-19 di India dengan 26 orang telah sembuh dan 49 orang dalam kondisi stabil.

Selain di India, Kemlu juga mencatat jemaah tablig asal Indonesia berada di Pakistan (135 orang) dan Bangladesh (162 orang). (antara/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 216 jemaah tablig Indonesia tersangkut kasus hukum di India. Jumlah tersebut bagian dari total 717 jemaah tablig Indonesia di sana.

Mereka telah dilaporkan kepada pengadilan setempat (first information report), berkenaan dengan pandemi Covid-19.

Dari 216 WNI tersebut, 89 orang di antaranya berstatus tahanan yudisial (judicial custody).

Beberapa tuduhan pelanggaran berkaitan dengan Covid-19 yang dikenakan otoritas India kepada jemaah tablig Indonesia antara lain kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat terkait pengelolaan bencana.

Guna mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap para WNI, perwakilan RI di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran.

Baca Juga:  Pemerintahan Berbasis Elektronik Dibahas Intens

"KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah mengajukan consular notification dan consular access kepada pemerintah India. Dan kita telah meminta pengacara untuk melakukan pendampingan hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem peradilan setempat," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (22/4).

Selain yang tengah berurusan dengan proses hukum, anggota jemaah tablig asal Indonesia kini berada di 33 lokasi karantina yang ditetapkan pemerintah India untuk menghambat penularan virus corona.

Secara umum, menurut Judha, kondisi WNI jemaah tablig asal Indonesia baik. KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai juga terus memonitor dan menjalin komunikasi dengan mereka.

Baca Juga:  Susur Sungai Berakhir Petaka, Satu Pembina Pramuka Jadi Tersangka

"Sejauh ini logistik makanan dijamin oleh pemerintah India. Tetapi tentu KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai memberikan bantuan logistik non-makanan seperti alat-alat kebersihan diri, masker, dan hand sanitizer," ujar Judha.

Hingga 22 April 2020, tercatat 75 WNI positif Covid-19 di India dengan 26 orang telah sembuh dan 49 orang dalam kondisi stabil.

Selain di India, Kemlu juga mencatat jemaah tablig asal Indonesia berada di Pakistan (135 orang) dan Bangladesh (162 orang). (antara/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

216 WNI Jemaah Tablig Tersangkut Kasus Hukum di India

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 216 jemaah tablig Indonesia tersangkut kasus hukum di India. Jumlah tersebut bagian dari total 717 jemaah tablig Indonesia di sana.

Mereka telah dilaporkan kepada pengadilan setempat (first information report), berkenaan dengan pandemi Covid-19.

Dari 216 WNI tersebut, 89 orang di antaranya berstatus tahanan yudisial (judicial custody).

Beberapa tuduhan pelanggaran berkaitan dengan Covid-19 yang dikenakan otoritas India kepada jemaah tablig Indonesia antara lain kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat terkait pengelolaan bencana.

Guna mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap para WNI, perwakilan RI di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran.

Baca Juga:  Pemerintahan Berbasis Elektronik Dibahas Intens

"KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah mengajukan consular notification dan consular access kepada pemerintah India. Dan kita telah meminta pengacara untuk melakukan pendampingan hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem peradilan setempat," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (22/4).

Selain yang tengah berurusan dengan proses hukum, anggota jemaah tablig asal Indonesia kini berada di 33 lokasi karantina yang ditetapkan pemerintah India untuk menghambat penularan virus corona.

Secara umum, menurut Judha, kondisi WNI jemaah tablig asal Indonesia baik. KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai juga terus memonitor dan menjalin komunikasi dengan mereka.

Baca Juga:  Susur Sungai Berakhir Petaka, Satu Pembina Pramuka Jadi Tersangka

"Sejauh ini logistik makanan dijamin oleh pemerintah India. Tetapi tentu KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai memberikan bantuan logistik non-makanan seperti alat-alat kebersihan diri, masker, dan hand sanitizer," ujar Judha.

Hingga 22 April 2020, tercatat 75 WNI positif Covid-19 di India dengan 26 orang telah sembuh dan 49 orang dalam kondisi stabil.

Selain di India, Kemlu juga mencatat jemaah tablig asal Indonesia berada di Pakistan (135 orang) dan Bangladesh (162 orang). (antara/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 216 jemaah tablig Indonesia tersangkut kasus hukum di India. Jumlah tersebut bagian dari total 717 jemaah tablig Indonesia di sana.

Mereka telah dilaporkan kepada pengadilan setempat (first information report), berkenaan dengan pandemi Covid-19.

Dari 216 WNI tersebut, 89 orang di antaranya berstatus tahanan yudisial (judicial custody).

Beberapa tuduhan pelanggaran berkaitan dengan Covid-19 yang dikenakan otoritas India kepada jemaah tablig Indonesia antara lain kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat terkait pengelolaan bencana.

Guna mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap para WNI, perwakilan RI di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran.

Baca Juga:  Peran Guru Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk Akhlak Siswa

"KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah mengajukan consular notification dan consular access kepada pemerintah India. Dan kita telah meminta pengacara untuk melakukan pendampingan hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem peradilan setempat," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (22/4).

Selain yang tengah berurusan dengan proses hukum, anggota jemaah tablig asal Indonesia kini berada di 33 lokasi karantina yang ditetapkan pemerintah India untuk menghambat penularan virus corona.

Secara umum, menurut Judha, kondisi WNI jemaah tablig asal Indonesia baik. KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai juga terus memonitor dan menjalin komunikasi dengan mereka.

Baca Juga:  Diler dan AHASS Sediakan Layanan Khusus

"Sejauh ini logistik makanan dijamin oleh pemerintah India. Tetapi tentu KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai memberikan bantuan logistik non-makanan seperti alat-alat kebersihan diri, masker, dan hand sanitizer," ujar Judha.

Hingga 22 April 2020, tercatat 75 WNI positif Covid-19 di India dengan 26 orang telah sembuh dan 49 orang dalam kondisi stabil.

Selain di India, Kemlu juga mencatat jemaah tablig asal Indonesia berada di Pakistan (135 orang) dan Bangladesh (162 orang). (antara/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari