Selasa, 26 November 2024
spot_img

KPK: Jangan Ambil Kesempatan di Pengadaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemerintah daerah untuk secara tepat mengeluarkan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19. Hal ini perlu dilakukan agar secara cepat bisa mengatasi kondisi yang makin memprihatinkan ini.

"Pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir asal tetap dengan itikad baik untuk mengatasi virus corona dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat corona ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Ahad (22/3).

Menurut Ghufron, dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Tahapannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran.

Pengadaan langsung, kata Ghufron, bertujuan agar cepat mengatasi kondisi darurat, sebagaimana terjadi saat ini. Hal ini bertujuan agar permasalahan wabah global ini bisa secara tepat ditangani.

Baca Juga:  Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite Picu Migrasi Konsumsi BBM

"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," urai Ghufron.

Oleh karena itu, Ghufron pun mengimbau agar penyelenggara negara maupun pihak swasta tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat korona ini. Sebab pertolongan terhadap kehidupan masyarakat merupakan hal utama.

"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," tegas Ghufron.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemerintah daerah untuk secara tepat mengeluarkan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19. Hal ini perlu dilakukan agar secara cepat bisa mengatasi kondisi yang makin memprihatinkan ini.

"Pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir asal tetap dengan itikad baik untuk mengatasi virus corona dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat corona ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Ahad (22/3).

- Advertisement -

Menurut Ghufron, dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Tahapannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran.

Pengadaan langsung, kata Ghufron, bertujuan agar cepat mengatasi kondisi darurat, sebagaimana terjadi saat ini. Hal ini bertujuan agar permasalahan wabah global ini bisa secara tepat ditangani.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pilih Shanghai

"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," urai Ghufron.

Oleh karena itu, Ghufron pun mengimbau agar penyelenggara negara maupun pihak swasta tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat korona ini. Sebab pertolongan terhadap kehidupan masyarakat merupakan hal utama.

"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," tegas Ghufron.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari