JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KABAR baik datang dari lingkungan istana. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta peraturan terbaru soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan direvisi. Supaya tenaga kerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menariknya.
Keterangan sikap Presiden Jokowi itu disampaikan Mensesneg Pratikno yang disampaikan secara virtual, malam tadi (21/2).
Mantan Rektor UGM Jogjakarta itu mengatakan Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja. "Beliau (Presiden Jokowi, red) memahami keberatan para pekerja terhadap Peraturan Menaker tentang tata cara dan persyaratan pembayatan manfaat JHT," kata Pratikno.
Dia mengatakan, Senin (21/2) pagi Presiden Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam pertemuan itu, Jokowi memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah. "Agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang menghadapi masa sulit sekarang ini. Terutama yang menghadapi PHK," jelas Pratikno.
Dia mengatakan bagaimana pengaturan teknisnya, bakal diatur lebih lanjut. Bisa melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya. Pratikno juga menyampaikan Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif. Sehingga bisa menarik investor serta membuka lapangan pekerjaan yang berkualitas dengan lebih luas lagi.
Sebelumnya keluarnya Permenaker 2/2022 memicu polemik di masyarakat. Sebab di dalam aturan baru itu, uang JHT baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dana JHT bisa diambil ketika pekerja berhenti bekerja karena resign atau PHK. Aturan ini dinilai tidak berpihak ke pekerja yang banyak terkena PHK di masa pandemi ini. Pemerintah sempat berkilah, pekerja yang terkena PHK bakal mendapatkan uang dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam kesempatan lain, Jokowi direncanakan meluncurkan program JKP hari ini (22/2). Keterangan ini disampaikan Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wakil Presiden. Dia mengatakan pada dasarnya program JKP adalah penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK.
"Iuran JKP disubsidi pemerintah. Sehingga pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tidak dibebani iuran baru. Peserta BPJamsostek otomatis menjadi peserta program JKP," ujarnya.
Masduki mengatakan JKP itu menjadi solusi bagi pekerja yang terkena PHK dan belum bisa mencairkan JHT.(wan/ted)
Laporan: JPG (Jakarta)