Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kasihan, Karena Lalai, Kakek dan Pencari Madu Terancam Hukuman Puluhan Tahun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – MI alias Mbah  (61) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis. Pria separuh baya memiliki dua cucu ini diamankan petugas, Sabtu (13/2) karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.

MI ditahan Polres karena diduga karena lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat. 

Tidak hanya MI, Polres Bengkalis juga menangkap SI alias Turi (30), pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. SI dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api menyebabkan kebakaran hutan setempat.

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers, Senin (22/2) siang di halaman Mapolres Bengkalis.

Baca Juga:  Keunggulan Natuna Dipromosikan di Hadapan Para Duta Besar

"Tersangka SI membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.

Dari dua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah. Selain itu petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.

Terhadap tersangka Mbah MI, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.

Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30) di tangkap akibat Karhutla yang terjadi pada, Jumat (19/2) lalu di hutan perbatasan dengan PT Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat. Api membakar lahan seluas  2 hektare.

Baca Juga:  Bahasa Indonesia, Kekayaan Terbesar bagi NKRI

Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka SI diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT Priatama. Saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan,  ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka SI setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," terang Kapolres.

Akibat kelalaiannya  tersangka SI dijerat dengan UU PPLH  dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – MI alias Mbah  (61) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis. Pria separuh baya memiliki dua cucu ini diamankan petugas, Sabtu (13/2) karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.

MI ditahan Polres karena diduga karena lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat. 

- Advertisement -

Tidak hanya MI, Polres Bengkalis juga menangkap SI alias Turi (30), pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. SI dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api menyebabkan kebakaran hutan setempat.

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers, Senin (22/2) siang di halaman Mapolres Bengkalis.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pendaftaran Online, Seleksi Praja IPDN Tetap di Riau

"Tersangka SI membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.

Dari dua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah. Selain itu petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.

Terhadap tersangka Mbah MI, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.

Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30) di tangkap akibat Karhutla yang terjadi pada, Jumat (19/2) lalu di hutan perbatasan dengan PT Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat. Api membakar lahan seluas  2 hektare.

Baca Juga:  Muhammadiyah Berjasa Besar Jaga NKRI

Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka SI diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT Priatama. Saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan,  ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka SI setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," terang Kapolres.

Akibat kelalaiannya  tersangka SI dijerat dengan UU PPLH  dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari