Minggu, 10 November 2024

Ingat, Vaksin Mandiri Korporasi, Tidak Diperjualbelikan

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyinggung skema vaksinasi mandiri atau gotong royong. Dia menegaskan, skema vaksin itu bersifat korporasi. Tidak diperjualbelikan untuk individu.

Dalam prosesnya, lanjut dia, perusahaan yang akan memberikan langsung kepada karyawan masing-masing melalui fasilitas kesehatan. Bila perusahaan menyatakan mampu, bisa juga diberikan kepada keluarga karyawan.

- Advertisement -

“Pendekatannya klaster, bukan individu,” ungkapnya. Jenis vaksin yang digunakan bakal berbeda dengan yang digunakan pemerintah.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa aturan mengenai vaksinasi gotong royong tengah disiapkan. Namun, dalam pelaksanaannya, ada sejumlah panduan yang ditegaskan pemerintah.

Baca Juga:  Presiden Perintahkan Menkum HAM Tunda Revisi UU KUHP

Pertama, adanya skema itu tidak lantas menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin gratis. Kedua, vaksinasi gotong royong merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dan seluruh pihak, termasuk swasta, untuk mempercepat program vaksinasi nasional.

- Advertisement -

Menurut Budi, semakin cepat vaksinasi semakin baik. ’’Jangan sampai kekebalan masyarakat yang divaksin sudah selesai, tapi program vaksinasi belum rampung,’’ ucapnya. Mengingat, hingga saat ini belum ada bukti ilmiah pasti mengenai lama vaksin Covid-19 memberikan kekebalan tubuh.

Ketiga, vaksinasi gotong royong tak boleh menimbulkan persepsi bahwa yang kaya akan didahulukan. Sebab, vaksinasi gotong royong bukan konsep bisnis. Sesuai namanya, yakni mengajak semua pihak untuk gotong royong.

 

Baca Juga:  Inggris Lockdown Tiga Pekan

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyinggung skema vaksinasi mandiri atau gotong royong. Dia menegaskan, skema vaksin itu bersifat korporasi. Tidak diperjualbelikan untuk individu.

Dalam prosesnya, lanjut dia, perusahaan yang akan memberikan langsung kepada karyawan masing-masing melalui fasilitas kesehatan. Bila perusahaan menyatakan mampu, bisa juga diberikan kepada keluarga karyawan.

- Advertisement -

“Pendekatannya klaster, bukan individu,” ungkapnya. Jenis vaksin yang digunakan bakal berbeda dengan yang digunakan pemerintah.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa aturan mengenai vaksinasi gotong royong tengah disiapkan. Namun, dalam pelaksanaannya, ada sejumlah panduan yang ditegaskan pemerintah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kapolri Minta Anggota Sosialisasi ke Pemudik

Pertama, adanya skema itu tidak lantas menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin gratis. Kedua, vaksinasi gotong royong merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dan seluruh pihak, termasuk swasta, untuk mempercepat program vaksinasi nasional.

Menurut Budi, semakin cepat vaksinasi semakin baik. ’’Jangan sampai kekebalan masyarakat yang divaksin sudah selesai, tapi program vaksinasi belum rampung,’’ ucapnya. Mengingat, hingga saat ini belum ada bukti ilmiah pasti mengenai lama vaksin Covid-19 memberikan kekebalan tubuh.

Ketiga, vaksinasi gotong royong tak boleh menimbulkan persepsi bahwa yang kaya akan didahulukan. Sebab, vaksinasi gotong royong bukan konsep bisnis. Sesuai namanya, yakni mengajak semua pihak untuk gotong royong.

 

Baca Juga:  Inggris Lockdown Tiga Pekan

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari