JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 36 kasus korupsi dihentikan penyelidikannya oleh para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa yang sebenarnya terjadi?.
Menangapi hal tersebut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah tersebut sudah berbicara dengan Dewan Pengawas mengenai penghentian penyelidikan itu.
"Waktu pertemuan pertama, pimpinan KPK sudah disampaikan kepada kami (Dewan Pengawas). Banyak kasus-kasus sejak 2008. Bayangkan sudah lama sekali. Sehingga tidak maju-maju. Maka mereka mengambil keputusan disetop dulu," ujar Tumpak kepada JawaPos.com, Sabtu (22/2).
Tumpak mengatakan, dalam pertemuan bersama pimpinan KPK tersebut, lembaga yang dikepalai Firli Bahuri berjanji akan mengungkap kasus-kasus tersebut, jika ada bukti-bukti tambahan.
"Jadi kalau sudah ada bukti-bukti lagi bisa dilanjutkan. Karena belum ada bukti-bukti cukup," katanya.
Tumpak berujar, dalam penghentian penyelidikan itu, pihaknya mengklaim sudah berkoordinasi dengan deputi penindakan dan direktur penyelidikan. Sehingga hal itu menurut Tumpak, bukan atas keputusan pimpinan KPK sendiri.
"Itu memang kebijakan pimpinan beserta aparatur yang ada di bawahnya, direktur penyelidikan, deputi pendikan. Jadi bukan sendiri KPK memutuskan itu," ungkapnya.
Tumpak mengatakan, Dewan Pengawas KPK tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung. Namun Tumpak mengatakan, KPK akan melanjutkan kasus-kasus tersebut apabila adanya bukti baru.
"Jadi kami tidak dalam posisi dukung atau tidak mendukung," imbuhnya.
Sementara terpisah, Komisioner Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menolak untuk memberikan komentarnya terkait langkah pimpinan KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus tersebut.
"Dari saya enggak ada tanggapan," singkat Albertina Ho.
Diketahui, pimpinan KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi. Penghentian kasus dalam tahap penyelidikan ini kurang dari tiga bulan Firli Bahuri Cs menjabat terhitung sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sejak 2008 sampai dengan 2019 KPK memiliki tunggakan kasus sebanyak 366 kasus pada tahap penyelidikan. Penghentian 36 kasus dalam tahap penyelidikan itu, dilakukan setelah Firli Cs menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPPP).
Kendati demikian, terdapat 21 perkara dalam periode kepemimpinan Firli Cs yang naik pada tahap penyidikan. Bahkan terdapat 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 17 orang tersangka telah ditahan KPK.
Ali beralasan, penerbitan SPPP itu diterbitkan pimpinan KPK karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan pada tahap penyidikan. Sehingga KPK memutuskan untuk menghentikan 36 kasus tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi