DUMAI (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba di Riau sangat mengkhawatirkan. Lagi-lagi narkoba dalam jumlah besar masuk ke Bumi Lancang Kuning melalui jalur perairan. Kali ini tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai melaksanakan penangkapan terhadap kapal jaring nelayan tanpa nama, GT. 3 yang membawa 11 bungkus teh kemasan Cina berisi narkoba jenis sabu seberat 11.616 gram (11,616 kg) dan 7 bungkus besar berisi lebih kurang 63.000 butir pil ekstasi, Selasa (18/2) dini hari.
Selain itu petugas mengamankan dua orang ABK (diduga pelaku), di perairan Merbau, Kepulauan Meranti. Masing-masing berinisial AP (28) dan ZA (46). Keduanya warga Meranti. Dari hasil pemeriksaan sementara AP diketahui kurir yang berhubungan langsung dengan bandar yang diduga merupakan jaringan internasional. AP mengakui sudah 12 kali menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia. Ia di diupah Rp150 juta sekali meloloskan narkoba. Sedangkan ZA sendiri yang memiliki kapal diupah Rp10 juta sekali membawa narkoba tersebut.
"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim F1QR Lanal Dumai dari masyarakat pada 17 Februari pukul 13.30 bahwa akan ada kegiatan penyeludupan narkoba melalui perairan Merbau," ujar Panglima Komando Armada (Pangkormada) I Laksda TNI Muhammad Ali didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) I Belawan Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid K SEMM dan Danlanal Dumai yang diwakili Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan SH, Wali Kota Dumai Zulkifli As, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dan forkopimda lainnya, Jumat (21/2).
Ia mengatakan, tim Lanal Dumai menindaklanjuti laporan tersebut dan bergerak menuju Posal Bengkalis. Setibanya di Posal Bengkalis pada pukul 18.30, Dantim F1QR menghubungi Danposal Selatpanjang dan memerintahkan Posal Selatpanjang untuk membantu melaksanakan penyekatan. Sehingga Tim F1QR dibentuk menjadi dua tim.
"Pada pukul 21.00 Tim 1 F1QR bergerak dari Posal Bengkalis menuju perairan Tanjung Sekodi menggunakan Sea Rider 85 PK, dan pukul 22.00 tim 2 F1QR bergerak dari Posal Selatpanjang menuju perairan Merbau menggunakan Patkamla Jemur 200 PK untuk melaksanakan penyisiran dan penyekatan," tuturnya.
Kemudian, pada 18 Februari pukul 00.25 tim 1 F1QR mendeteksi sebuah siluet kapal jaring nelayan yang mencurigakan berkecepatan tinggi melintas di lambung kanan Sea Rider 85 PK yang sedang melaksanakan pengintaian di sekitar perairan Merbau.
"Tim kemudian mendekati kapal jaring tersebut, dan pada pukul 00.30 kapal dapat dihentikan pada koordinat 01°12.277’N 102°35.274’E, namun karena cuaca buruk dan gelombang kuat Sea Rider 85 PK tidak dapat merapat ke kapal jaring nelayan tersebut. Sehingga dua orang dari tim 1 F1QR melompat ke atas kapal tersebut untuk melaksanakan penggeledahan, namun dikarenakan cuaca yang tidak mendukung serta ombak tinggi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan penggeledahan. Kemudian kapal jaring tersebut digiring oleh Tim 1 dan Tim 2 menuju Tanjung Sekodi perairan Selat Padang," tuturnya.
Baru pada pukul 00.50, ketika keadaan cuaca di laut sudah tenang, tim F1QR melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan, dan didapati kapal jaring nelayan tanpa nama GT. 3 dengan 2 orang ABK berinisial AP dan ZA membawa 11 bungkus kemasan teh merek Cina diduga berisi narkoba jenis sabu dan 7 bungkus besar pil ekstasi.
"Selanjutnya pada pukul 01.15 barang bukti dan 2 orang pelaku di kawal oleh Tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pada hari yang sama, kemudian dilakukan uji laboratorium di Bea Cukai Dumai terhadap barang bukti tangkapan F1QR Lanal Dumai sebanyak 11 bungkus diduga sabu dan butiran ekstasi berwarna kuning, ungu, oranye dan merah muda.
"Hasilnya terbukti mengandung zat jenis methamphetamin (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi," jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan AP, dia telah 12 kali menjemput narkoba dari Malaysia.(hsb)