Sabtu, 5 April 2025
spot_img

KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Kampar 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, Kamis (21/1).

Adapun pemeriksaan yang dilangsungkan di Mapolda Riau itu menghadirkan mantan Bupati Kampar Jefry Noer, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga tahun 2015-2016 serta mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri."Tadi (kemarin, red) telah dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ADN terkait tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City 2015-2016," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (21/1) petang.

Baca Juga:  M Maliki Perkasa di Puncak

Untuk diketahui, untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek atas nama Adnan serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa. Kedua tersangka juga sudah ditahan sejak 29 September 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Masa penahanan dua tersangka itu telah diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik KPK. Dimana perpanjangan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020.(nda)

Baca Juga:  Siswa dan Guru di SDN 11 Sering Barat Dapat Bantuan hingga Beasiswa

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, Kamis (21/1).

Adapun pemeriksaan yang dilangsungkan di Mapolda Riau itu menghadirkan mantan Bupati Kampar Jefry Noer, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga tahun 2015-2016 serta mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri."Tadi (kemarin, red) telah dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ADN terkait tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City 2015-2016," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (21/1) petang.

Baca Juga:  123 Musisi Dukung Led Zeppelin

Untuk diketahui, untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek atas nama Adnan serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa. Kedua tersangka juga sudah ditahan sejak 29 September 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Masa penahanan dua tersangka itu telah diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik KPK. Dimana perpanjangan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020.(nda)

Baca Juga:  Limbah Disorot, PT IMT Klaim Sesuai Baku Mutu

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Kampar 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, Kamis (21/1).

Adapun pemeriksaan yang dilangsungkan di Mapolda Riau itu menghadirkan mantan Bupati Kampar Jefry Noer, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga tahun 2015-2016 serta mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri."Tadi (kemarin, red) telah dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ADN terkait tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City 2015-2016," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (21/1) petang.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Pemberdayaan Naker Lokal

Untuk diketahui, untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek atas nama Adnan serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa. Kedua tersangka juga sudah ditahan sejak 29 September 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Masa penahanan dua tersangka itu telah diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik KPK. Dimana perpanjangan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020.(nda)

Baca Juga:  M Maliki Perkasa di Puncak

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, Kamis (21/1).

Adapun pemeriksaan yang dilangsungkan di Mapolda Riau itu menghadirkan mantan Bupati Kampar Jefry Noer, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga tahun 2015-2016 serta mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri."Tadi (kemarin, red) telah dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ADN terkait tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City 2015-2016," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (21/1) petang.

Baca Juga:  Pengisian Baterai Super Cepat Realme Dipastikan Hadir di Indonesia

Untuk diketahui, untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek atas nama Adnan serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa. Kedua tersangka juga sudah ditahan sejak 29 September 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Masa penahanan dua tersangka itu telah diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik KPK. Dimana perpanjangan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020.(nda)

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Pemberdayaan Naker Lokal

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari