Kamis, 19 September 2024

KPK Bakal Periksa Politikus PDIP Ali Fahmi Terkait Kasus Bakamla

JAKARA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Ali Habsyi terkait kasus suap satelit Bakamla RI. Rencananya, Ali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME) milik terpidana Fahmi Darmawansyah.

“Ali Habsyi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Merial Esa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/1).

KPK diduga tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus suap Bakamla RI. Penyidik menetapkan Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief sebagai tersangka. Selama proses penyidikan kasus Bakamla RI, Ali Fahmi belum pernah diperiksa karena selalu mangkir.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya politikus Golkar Fayakhun Andriadi. Fayakhun telah divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Menlu Korut: Siap Berdialog atau Perang dengan AS

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Ali Habsyi terkait kasus suap satelit Bakamla RI. Rencananya, Ali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME) milik terpidana Fahmi Darmawansyah.

“Ali Habsyi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Merial Esa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/1).

KPK diduga tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus suap Bakamla RI. Penyidik menetapkan Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief sebagai tersangka. Selama proses penyidikan kasus Bakamla RI, Ali Fahmi belum pernah diperiksa karena selalu mangkir.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya politikus Golkar Fayakhun Andriadi. Fayakhun telah divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga:  Innalillahi, Tokoh Golkar dan Mantan Menteri Fahmi Idris Meninggal

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari