Jumat, 28 November 2025
spot_img

ICW Sesalkan, Menkumham dan Pimpinan KPK Tebar Hoax soal Harun Masiku

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang akhirnya mengakui bahwa politikus PDI Perjuangan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Senin (7/1) lalu. ICW menilai, Menkumham dan pimpinan KPK telah menyebarkan berita bohong kepada publik.

“Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Kurnia memandang, seharusnya KPK dapat lebih tegas terhadap penyelesaian kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Terlebih jika ada upaya menghalang-halangi kinerja KPK.

Menurutnya, seorang yang menghalang-halangi kinerja penyidikan KPK dapat dijerat dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ancaman hukuman pidana maksinal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Wali Kota Dumai Tunjuk 18 Pelaksana Tugas 

“Mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham akhirnya mengakui bahwa politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie kepada JawaPos.com, Rabu (22/1).

Baca Juga:  Singa Gunung Diusir Pakai Lagu Metallica

Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya Harun ke Tanah Air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah meninndaklanjuti pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.

“Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian,” tukas Ronny.

Imigrasi belakangan sempat tidak mau membuka suara terkait keberadaan Harun. begitu pun juga pimpinan KPK yang hanya mengandalkan data Imigrasi untuk mengejar keberadaan Harun.

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang akhirnya mengakui bahwa politikus PDI Perjuangan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Senin (7/1) lalu. ICW menilai, Menkumham dan pimpinan KPK telah menyebarkan berita bohong kepada publik.

“Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Kurnia memandang, seharusnya KPK dapat lebih tegas terhadap penyelesaian kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Terlebih jika ada upaya menghalang-halangi kinerja KPK.

Menurutnya, seorang yang menghalang-halangi kinerja penyidikan KPK dapat dijerat dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ancaman hukuman pidana maksinal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Singa Gunung Diusir Pakai Lagu Metallica

“Mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Kurnia.

- Advertisement -

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham akhirnya mengakui bahwa politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie kepada JawaPos.com, Rabu (22/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  Doni Beberkan Sejumlah Kendala Pemerintah

Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya Harun ke Tanah Air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah meninndaklanjuti pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.

“Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian,” tukas Ronny.

Imigrasi belakangan sempat tidak mau membuka suara terkait keberadaan Harun. begitu pun juga pimpinan KPK yang hanya mengandalkan data Imigrasi untuk mengejar keberadaan Harun.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang akhirnya mengakui bahwa politikus PDI Perjuangan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Senin (7/1) lalu. ICW menilai, Menkumham dan pimpinan KPK telah menyebarkan berita bohong kepada publik.

“Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Kurnia memandang, seharusnya KPK dapat lebih tegas terhadap penyelesaian kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Terlebih jika ada upaya menghalang-halangi kinerja KPK.

Menurutnya, seorang yang menghalang-halangi kinerja penyidikan KPK dapat dijerat dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ancaman hukuman pidana maksinal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Dukungan Afrizal 22,28 Persen

“Mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham akhirnya mengakui bahwa politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie kepada JawaPos.com, Rabu (22/1).

Baca Juga:  Daftar Lengkap Pemenang Festival Film Indonesia 2019

Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya Harun ke Tanah Air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah meninndaklanjuti pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.

“Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian,” tukas Ronny.

Imigrasi belakangan sempat tidak mau membuka suara terkait keberadaan Harun. begitu pun juga pimpinan KPK yang hanya mengandalkan data Imigrasi untuk mengejar keberadaan Harun.

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari