Minggu, 11 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Dishub Bakal Tindak Kendaraan ODOL

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan memperketat pengawasan lalulintas kendaraan yang berpotensi masuk dalam kategori dimensi maupun muatan berlebih atau over dimensi over loading (ODOL). Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil Jasrianto SSos MSI, Selasa (21/1) di Bagansiapiapi.

"Kemarin kami sudah mengikuti rapat koordinasi di provinsi menyikapi soal ODOL ini. Sekarang sudah ada surat menhub agar dilakukan penertiban namun tentunya langkah itu melibatkan semua unsur terkait," sebut Jasrianto.

Ia menerangkan, untuk penertiban itu dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota yang memang frekuensinya terbilang tinggi karena banyaknya keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah. Keberadaan pabrik secara otomatis menunjukkan adanya lalu lintas yang tinggi untuk pengangkutan TBS yang jika tidak diawasi rawan menyalahi ODOL.

Baca Juga:  Pertanyakan PI, Gubri Tuntut Transparansi Lifting Migas

Secara umum pemerintah mengeluarkan kebijakan pengawasan, pelarangan itu karena sudah banyak kerugian yang dialami negara sebagai akibat dari truk yang bermuatan over terutama di jalan yang telah mengalami kerusakan karena tidak sesuainya dengan tonase atau kekuatan jalan yang ada.

"Rohil termasuk salah satu daerah dengan frekuensi tinggi, makanya perlu dilakukan pengawasan tersebut dengan pihak terkait," ujar Jasrianto.

Namun kapan pelaksanaan pihaknya masih dalam tahap menungu dari provinsi. Setelah itu Dishub kabupaten akan surati ke seluruh pihak mengenai pelarangan maupun penindakan di lapangan terkait dengan ODOL(adv)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan memperketat pengawasan lalulintas kendaraan yang berpotensi masuk dalam kategori dimensi maupun muatan berlebih atau over dimensi over loading (ODOL). Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil Jasrianto SSos MSI, Selasa (21/1) di Bagansiapiapi.

"Kemarin kami sudah mengikuti rapat koordinasi di provinsi menyikapi soal ODOL ini. Sekarang sudah ada surat menhub agar dilakukan penertiban namun tentunya langkah itu melibatkan semua unsur terkait," sebut Jasrianto.

Ia menerangkan, untuk penertiban itu dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota yang memang frekuensinya terbilang tinggi karena banyaknya keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah. Keberadaan pabrik secara otomatis menunjukkan adanya lalu lintas yang tinggi untuk pengangkutan TBS yang jika tidak diawasi rawan menyalahi ODOL.

Baca Juga:  Innalillahi, Pengawal Raja Salman Tewas Didor Teman Sendiri

Secara umum pemerintah mengeluarkan kebijakan pengawasan, pelarangan itu karena sudah banyak kerugian yang dialami negara sebagai akibat dari truk yang bermuatan over terutama di jalan yang telah mengalami kerusakan karena tidak sesuainya dengan tonase atau kekuatan jalan yang ada.

"Rohil termasuk salah satu daerah dengan frekuensi tinggi, makanya perlu dilakukan pengawasan tersebut dengan pihak terkait," ujar Jasrianto.

- Advertisement -

Namun kapan pelaksanaan pihaknya masih dalam tahap menungu dari provinsi. Setelah itu Dishub kabupaten akan surati ke seluruh pihak mengenai pelarangan maupun penindakan di lapangan terkait dengan ODOL(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan memperketat pengawasan lalulintas kendaraan yang berpotensi masuk dalam kategori dimensi maupun muatan berlebih atau over dimensi over loading (ODOL). Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil Jasrianto SSos MSI, Selasa (21/1) di Bagansiapiapi.

"Kemarin kami sudah mengikuti rapat koordinasi di provinsi menyikapi soal ODOL ini. Sekarang sudah ada surat menhub agar dilakukan penertiban namun tentunya langkah itu melibatkan semua unsur terkait," sebut Jasrianto.

Ia menerangkan, untuk penertiban itu dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota yang memang frekuensinya terbilang tinggi karena banyaknya keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah. Keberadaan pabrik secara otomatis menunjukkan adanya lalu lintas yang tinggi untuk pengangkutan TBS yang jika tidak diawasi rawan menyalahi ODOL.

Baca Juga:  Polisi Turun Tangan, Bentuk Tim Khusus Bantu Pemakaman Jenazah Covid-19

Secara umum pemerintah mengeluarkan kebijakan pengawasan, pelarangan itu karena sudah banyak kerugian yang dialami negara sebagai akibat dari truk yang bermuatan over terutama di jalan yang telah mengalami kerusakan karena tidak sesuainya dengan tonase atau kekuatan jalan yang ada.

"Rohil termasuk salah satu daerah dengan frekuensi tinggi, makanya perlu dilakukan pengawasan tersebut dengan pihak terkait," ujar Jasrianto.

Namun kapan pelaksanaan pihaknya masih dalam tahap menungu dari provinsi. Setelah itu Dishub kabupaten akan surati ke seluruh pihak mengenai pelarangan maupun penindakan di lapangan terkait dengan ODOL(adv)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari