Senin, 1 Desember 2025
spot_img

Segera Daftar PTSL

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sertifikat hak tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, serta meningkatkan ekonomi dan mengurangi sengketa lahan.

"Saya mengharapkan agar masyarakat bisa melaksanakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," ujar Bupati Siak Alfedri pada sosialisasi PTSL di Kecamatan Koto Gasib, Senin (20/1).

Dia mengatakan, ini pentingnya sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat bisa tahu dan tidak ada kendala guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Plh Kepala Badan Pertanahan Nasional Siak Slamet Sutrisno menambahkan,  PTSL merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama seluruh stakeholder agar bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga:  Terdapat 1.447 WNI, Dubes RI di Lebanon Sebut Sumber Ledakan Diduga dari Sodium Nitrat

Dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan. "Inilah pentingnya sosialisasi dan penyuluhan kegiatan PTSL, sehingga masyarakat bisa memahami pentingnya sertifikat hak tanah," jelasnya.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sertifikat hak tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, serta meningkatkan ekonomi dan mengurangi sengketa lahan.

"Saya mengharapkan agar masyarakat bisa melaksanakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," ujar Bupati Siak Alfedri pada sosialisasi PTSL di Kecamatan Koto Gasib, Senin (20/1).

Dia mengatakan, ini pentingnya sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat bisa tahu dan tidak ada kendala guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Plh Kepala Badan Pertanahan Nasional Siak Slamet Sutrisno menambahkan,  PTSL merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama seluruh stakeholder agar bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga:  Ajak Lawan Perubahan Iklim, Novotel Pekanbaru Peringati Earth Hour

Dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan. "Inilah pentingnya sosialisasi dan penyuluhan kegiatan PTSL, sehingga masyarakat bisa memahami pentingnya sertifikat hak tanah," jelasnya.(kom)

- Advertisement -

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sertifikat hak tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, serta meningkatkan ekonomi dan mengurangi sengketa lahan.

"Saya mengharapkan agar masyarakat bisa melaksanakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," ujar Bupati Siak Alfedri pada sosialisasi PTSL di Kecamatan Koto Gasib, Senin (20/1).

Dia mengatakan, ini pentingnya sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat bisa tahu dan tidak ada kendala guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Plh Kepala Badan Pertanahan Nasional Siak Slamet Sutrisno menambahkan,  PTSL merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama seluruh stakeholder agar bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga:  Terdapat 1.447 WNI, Dubes RI di Lebanon Sebut Sumber Ledakan Diduga dari Sodium Nitrat

Dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan. "Inilah pentingnya sosialisasi dan penyuluhan kegiatan PTSL, sehingga masyarakat bisa memahami pentingnya sertifikat hak tanah," jelasnya.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari