Rabu, 18 September 2024

Mursini, Mantan Bupati Kuansing Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2016-2021, Mursini, dituntut 8,6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mursini terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp7,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansiang Hadiman mengatakan  tuntutan dibacakan pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru pada Senin (20/12/2021) kemarin. Hadir sebagai JPU pada sidang tersebut, Jaksa Imam Hidayat.

''Tuntutan terhadap Mantan Bupati Kuansing Mursini dibacakan JPU Imam Hidayat kemarin sore. Tuntutannya 8 tahun 6 bulan penjara,'' kata Hadiman saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Hadiman mengatakan, tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Dahlan. Mursini sebagai terdakwa hadir virtual dari Lapas Pekanbaru. Kajari menilai, tuntutan itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penjarah Toko Diringkus

Dalam tuntutan tersebut, Mursini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Selain tuntutan pidana pokok, JPU juga menuntut pidana denda Rp  350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Mursini ditetapkan tersangka Kejari Kuansing sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing yang bersumber dari APBD 2017.

- Advertisement -

Hamdani menyebutkan, selain tuntutan pidana pokok dan pidana denda, JPU juga menuntut pidana tambahan. Mursini jugw dituntut mengembalikan uang senilai Rp1,5 miliar. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2016-2021, Mursini, dituntut 8,6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mursini terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp7,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansiang Hadiman mengatakan  tuntutan dibacakan pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru pada Senin (20/12/2021) kemarin. Hadir sebagai JPU pada sidang tersebut, Jaksa Imam Hidayat.

''Tuntutan terhadap Mantan Bupati Kuansing Mursini dibacakan JPU Imam Hidayat kemarin sore. Tuntutannya 8 tahun 6 bulan penjara,'' kata Hadiman saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Hadiman mengatakan, tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Dahlan. Mursini sebagai terdakwa hadir virtual dari Lapas Pekanbaru. Kajari menilai, tuntutan itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga:  Greysia/Apriyani Ukir Sejarah Raih Emas Olimpiade Tokyo

Dalam tuntutan tersebut, Mursini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Selain tuntutan pidana pokok, JPU juga menuntut pidana denda Rp  350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Mursini ditetapkan tersangka Kejari Kuansing sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing yang bersumber dari APBD 2017.

Hamdani menyebutkan, selain tuntutan pidana pokok dan pidana denda, JPU juga menuntut pidana tambahan. Mursini jugw dituntut mengembalikan uang senilai Rp1,5 miliar. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari