Rabu, 9 April 2025

Soal Waktu Subuh yang Dikoreksi Muhammadiyah, Ini Pernyataan Kemenag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Waktu Subuh yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dikoreksi oleh Muhammadiyah. Hal tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Tarjih Muhammadiyah ke-31 pada Ahad (20/12/2020). 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat sudah benar, baik dilihat dari sisi fikih maupun sains. 

Hal ini ditegaskan Kamaruddin merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat. 

“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh, red) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12). 

Baca Juga:  Medina Zein Terseret Kasus Narkoba Ibra Azhari

Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

“Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” katanya. 

Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” ucapnya. 

Baca Juga:  Tokopedia Bangkitkan Semangat Inovasi Talenta Digital Dalam Negeri

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan pembahasan terkait masalah waktu Subuh ini merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU). 

“Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu Subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” kata Mas’udi dalam laman resmi Muhammadiyah yang dikutip Senin. 

Sumber: Pojoksatu/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Waktu Subuh yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dikoreksi oleh Muhammadiyah. Hal tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Tarjih Muhammadiyah ke-31 pada Ahad (20/12/2020). 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat sudah benar, baik dilihat dari sisi fikih maupun sains. 

Hal ini ditegaskan Kamaruddin merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat. 

“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh, red) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12). 

Baca Juga:  Gawat, Suhu di Arab Bisa 50 Derajat, Jemaah Haji Diminta Harus Fit

Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

“Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” katanya. 

Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” ucapnya. 

Baca Juga:  Konsumsi Vitamin C Bisa Bantu Tubuh Melawan Virus Corona

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan pembahasan terkait masalah waktu Subuh ini merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU). 

“Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu Subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” kata Mas’udi dalam laman resmi Muhammadiyah yang dikutip Senin. 

Sumber: Pojoksatu/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Soal Waktu Subuh yang Dikoreksi Muhammadiyah, Ini Pernyataan Kemenag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Waktu Subuh yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dikoreksi oleh Muhammadiyah. Hal tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Tarjih Muhammadiyah ke-31 pada Ahad (20/12/2020). 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat sudah benar, baik dilihat dari sisi fikih maupun sains. 

Hal ini ditegaskan Kamaruddin merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat. 

“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh, red) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12). 

Baca Juga:  Konsumsi Vitamin C Bisa Bantu Tubuh Melawan Virus Corona

Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

“Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” katanya. 

Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” ucapnya. 

Baca Juga:  Medina Zein Terseret Kasus Narkoba Ibra Azhari

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan pembahasan terkait masalah waktu Subuh ini merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU). 

“Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu Subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” kata Mas’udi dalam laman resmi Muhammadiyah yang dikutip Senin. 

Sumber: Pojoksatu/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Waktu Subuh yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dikoreksi oleh Muhammadiyah. Hal tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Tarjih Muhammadiyah ke-31 pada Ahad (20/12/2020). 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat sudah benar, baik dilihat dari sisi fikih maupun sains. 

Hal ini ditegaskan Kamaruddin merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat. 

“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh, red) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12). 

Baca Juga:  Jangan Ikut Campur Soal Menteri,Jokowi: Hak Prerogatif Presiden

Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

“Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” katanya. 

Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” ucapnya. 

Baca Juga:  Sepotong Cerita dari Kampung Dayun

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan pembahasan terkait masalah waktu Subuh ini merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU). 

“Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu Subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” kata Mas’udi dalam laman resmi Muhammadiyah yang dikutip Senin. 

Sumber: Pojoksatu/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari