Selasa, 17 September 2024

Warga Enggan Gunakan Masker Kena Sanksi

Saat sore dan malam hari, banyak masyarakat  yang enggan menggunakan masker ketika berada di luar rumah bahkan di tempat keramaian dan fasilitas umum. Oleh karena itu, tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan razia malam.

Laporan: Henny Elyati (Dumai)

Petugasan Satpol PP dan Polres Kota Dumai menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan, Jumat (18/12) Sore hingga malam.

Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai yang telah menyentuh angka 2.000 kasus lebih.

- Advertisement -

Operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, di malam hari, sedangkan pada sore hari dilaksanakan di Jalan Sudirman.

Sasarannya adalah masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berkendara maupun saat berada di luar rumah.

- Advertisement -

Kasat Pol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengungkapkan, bahwa hasil dari Operasi Yustisi  tentang penegakan hukum Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan (Prokes).

“Hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, pada Jumat (18/12) sore dan malam hari, kita berhasil menjaring sekitar 69 pelanggar Prokes, tidak menggunakan masker,” katanya, Ahad (20/12).

Ia menambahkan, dari hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, ternyata kesadaran masyarakat akan menerapkan prokes rendah pada malam hari ketimbang pagi hingga sore hari.

Baca Juga:  Viral di Siak, Single Melayu Hip-Hop Berisi Nasihat Berjudul Patut

“Kita menyayangkan masih rendahnya kesedaraan masyarakat untuk menerapkan Prokes terlebih di malam hari, karena Covid-19 tidak mengenal waktu untuk penyebaraanya,” sebutnya.

Bambang menerangkan, untuk giat kali ini, tim gabungan juga menerapkan sanksi denda atau sidang di tempat, bagi pelanggar prokes, jadi tidak hanya sanksi sosial yang dikenakan.

Dirinya menjelaskan, untuk giat di Jalan Jenderal Sudirman, pada Jumat sore, terdata jumlah pelanggar sebanyak 29 orang, dengan putusan hakim sebanyak 23 orang dikenakan sanksi denda, dan 6 orang pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial.

Lebih lanjut diungkapkanya, pada Jumat malam, tepatnya di Jalan Diponegoro, tim kembali menjaring 40 orang pelanggar Prokes, 35 orang dikenakan sanksi denda, sedangkan sisanya menjalani hukuman kerja sosial.

“Dari dua titik giat tersebut, jumlah total denda yang didapat dari  58 orang, sebanyak Rp3.060.000, yang diserahkan kepada negara,” terangnya.

Bambang berharap kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, karena ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai.

“Selalu gunakan masker, ini sangat penting sekali, jangan anggap sepele, dan jika keluar rumah baik pagi, siang, sore dan malam, tetap gunakan masker,” imbaunya.

Sebelumnya, Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak,  didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri di sela kegiatan Ops Yustisi mengaku, bahwa saat ini pelanggar Prokes tidak hanya disanksi kerja sosial tapi juga sudah diterapkan sanksi denda.

Baca Juga:  Terganggu Pemberitaan soal Ekstremisme Islam, Macron Telpon Jurnalis NY Times

Ia menambahkan, seluruh pelanggar yang keseluruhannya adalah tidak menggunakan masker langsung disidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Meskipun Operasi Yustisi sudah dilakukan di sore hari, namun pelanggaran di malam hari justru terjadi peningkatan. Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.

Operasi penegakan aturan atau yustisi  masih terus dijadwalkan hingga penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Dumai dapat teratasi dan masyarakat Kota Dumai secara keseluruhan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sanusi (34) yang terjaring razia mengaku pasrah saat diberikan sanksi. “Mau bagaimana lagi, saya harus menjalaninya. Ngak mengira bakalan ada razia malam-malam. Makanya ngak pake masker. Lebih memilih menyapu jalan lah sebagai sanksinya karena baru kali ini terjaring razia,” aku pria berkacamata ini.***

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Saat sore dan malam hari, banyak masyarakat  yang enggan menggunakan masker ketika berada di luar rumah bahkan di tempat keramaian dan fasilitas umum. Oleh karena itu, tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan razia malam.

Laporan: Henny Elyati (Dumai)

Petugasan Satpol PP dan Polres Kota Dumai menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan, Jumat (18/12) Sore hingga malam.

Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai yang telah menyentuh angka 2.000 kasus lebih.

Operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, di malam hari, sedangkan pada sore hari dilaksanakan di Jalan Sudirman.

Sasarannya adalah masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berkendara maupun saat berada di luar rumah.

Kasat Pol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengungkapkan, bahwa hasil dari Operasi Yustisi  tentang penegakan hukum Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan (Prokes).

“Hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, pada Jumat (18/12) sore dan malam hari, kita berhasil menjaring sekitar 69 pelanggar Prokes, tidak menggunakan masker,” katanya, Ahad (20/12).

Ia menambahkan, dari hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, ternyata kesadaran masyarakat akan menerapkan prokes rendah pada malam hari ketimbang pagi hingga sore hari.

Baca Juga:  Tak Ada yang Jadi Rente di Sektor Pertahanan

“Kita menyayangkan masih rendahnya kesedaraan masyarakat untuk menerapkan Prokes terlebih di malam hari, karena Covid-19 tidak mengenal waktu untuk penyebaraanya,” sebutnya.

Bambang menerangkan, untuk giat kali ini, tim gabungan juga menerapkan sanksi denda atau sidang di tempat, bagi pelanggar prokes, jadi tidak hanya sanksi sosial yang dikenakan.

Dirinya menjelaskan, untuk giat di Jalan Jenderal Sudirman, pada Jumat sore, terdata jumlah pelanggar sebanyak 29 orang, dengan putusan hakim sebanyak 23 orang dikenakan sanksi denda, dan 6 orang pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial.

Lebih lanjut diungkapkanya, pada Jumat malam, tepatnya di Jalan Diponegoro, tim kembali menjaring 40 orang pelanggar Prokes, 35 orang dikenakan sanksi denda, sedangkan sisanya menjalani hukuman kerja sosial.

“Dari dua titik giat tersebut, jumlah total denda yang didapat dari  58 orang, sebanyak Rp3.060.000, yang diserahkan kepada negara,” terangnya.

Bambang berharap kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, karena ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai.

“Selalu gunakan masker, ini sangat penting sekali, jangan anggap sepele, dan jika keluar rumah baik pagi, siang, sore dan malam, tetap gunakan masker,” imbaunya.

Sebelumnya, Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak,  didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri di sela kegiatan Ops Yustisi mengaku, bahwa saat ini pelanggar Prokes tidak hanya disanksi kerja sosial tapi juga sudah diterapkan sanksi denda.

Baca Juga:  Viral di Siak, Single Melayu Hip-Hop Berisi Nasihat Berjudul Patut

Ia menambahkan, seluruh pelanggar yang keseluruhannya adalah tidak menggunakan masker langsung disidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Meskipun Operasi Yustisi sudah dilakukan di sore hari, namun pelanggaran di malam hari justru terjadi peningkatan. Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.

Operasi penegakan aturan atau yustisi  masih terus dijadwalkan hingga penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Dumai dapat teratasi dan masyarakat Kota Dumai secara keseluruhan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sanusi (34) yang terjaring razia mengaku pasrah saat diberikan sanksi. “Mau bagaimana lagi, saya harus menjalaninya. Ngak mengira bakalan ada razia malam-malam. Makanya ngak pake masker. Lebih memilih menyapu jalan lah sebagai sanksinya karena baru kali ini terjaring razia,” aku pria berkacamata ini.***

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari