Minggu, 10 November 2024

Pemkab Atur Kawasan Bebas Rokok

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak  membuat  aturan baru menjadi peraturan daerah (perda) kawasan bebas rokok untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.  Bagi yang melanggar aturan, pemerintah mengenakan sanksi tegas baik pidana maupun denda.

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan perguruan, tempat anak bermain, rumah ibadah, tempat umum seperti pasar , angkutan umum, kenderaan dua dan roda empat, perkantoran pemerintah/swasta.

- Advertisement -

Kabag Hukum Jon Effendi mengatakan, ada berapa tempat kawasan tanpa rokok dan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang  melanggar aturan  dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Baca Juga:  Murid SD Diculik dan Dicabuli di Toilet SPBU

"Nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," ujar Kabag Hukum Setdakab Siak, Jon Effendi.

Dia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. "Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok  akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar Rp200 ribu," jelasnya.

- Advertisement -

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan tanpa rokok, maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda Rp3 juta. 

Selain itu juga, setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan yang dilarang merokok di denda paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga:  Romo Benny: Kekerasan dan Terorisme Tak Terkait Agama Apa pun

"Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak  ini," ungkapnya.(wik)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak  membuat  aturan baru menjadi peraturan daerah (perda) kawasan bebas rokok untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.  Bagi yang melanggar aturan, pemerintah mengenakan sanksi tegas baik pidana maupun denda.

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan perguruan, tempat anak bermain, rumah ibadah, tempat umum seperti pasar , angkutan umum, kenderaan dua dan roda empat, perkantoran pemerintah/swasta.

- Advertisement -

Kabag Hukum Jon Effendi mengatakan, ada berapa tempat kawasan tanpa rokok dan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang  melanggar aturan  dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Baca Juga:  DLH Gerak Cepat Lakukan Normalisasi

"Nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," ujar Kabag Hukum Setdakab Siak, Jon Effendi.

- Advertisement -

Dia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. "Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok  akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar Rp200 ribu," jelasnya.

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan tanpa rokok, maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda Rp3 juta. 

Selain itu juga, setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan yang dilarang merokok di denda paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga:  Kapolres Rohil Nurhadi dan Bupati Afrizal Sintong Ikuti Sepeda Santai

"Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak  ini," ungkapnya.(wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari