JAKARTA(RIAUPOS.cO)-Setelah polisi memastikan kematian Nicolaus karena gantung diri di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/11), banyak pihak berspekulasi insiden tersebut disebabkan depresi dalam menghadapi tekanan pekerjaan.
Spekulasi ini muncul setelah ada isu yang menyebut Nicolaus ditemukan tewas di dekat surat pemecatan dirinya sebagai co-pilot (first officer) di Wings Air.
Dalam surat pemecatan tersebut juga terdapat keharusan Nicolaus membayar penalti sebesar Rp 7 miliar. Adapun pemecatan Nicolaus sendiri diduga karena ia menyalahi aturan cuti dari perusahaan.
Meski demikian, isu tersebut dipastikan tidak valid. Lantaran surat pemecatan dari Wings Air tidak dikirim ke kediaman Nicolas di Jakarta. Melainkan sesuai alamat KTP, yaitu di Solo.
Menanggapi tewasnya Nicolaus secara tragis, pihak Wings Air akhirnya buka suara. Dalam keterangan resmi yang diberikan oleh Corporate Communication Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, Rabu malam (20/11), pihaknya memberikan ucapan bela sungkawa atas kematian kru mereka.
Lebih lanjut, mewakili Wings Air, Danang menegaskan bahwa penerapan aturan kerja, kedisplinan, dan pelaksanaan standar operasional berlaku untuk semua awak pesawat serta sudah sesuai dengan ketentuan.
“Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat,” ujar Danang.
Wings Air juga mengaku pihaknya telah melakukan pembinaan secara bertahap kepada Nicolaus yang telah melakukan tindakan indisipliner. Namun, dalam fase pembinaan, Nicolaus tidak memenuhi hasil yang diharapkan. Sehingga perusahaan memberikan penindakan berupa pemecatan.
Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com