JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DATA dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun lalu mencapai Rp1,48 triliun. Tapi, hampir seluruh tunggakan tersebut sudah dibayarkan atau sebesar Rp1,469 triliun.
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari menuturkan, tunggakan itu umumnya disebabkan keterlambatan pengajuan dari fasilitas kesehatan (faskes). Selain itu, perlu dilakukan verifikasi oleh lembaga terkait.
"Seluruh tunggakan 2020 dapat dibayarkan dengan dilampiri hasil verifikasi oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, red)," katanya, kemarin (20/8).
Proses verifikasi juga dikawal tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes. Kirana mengatakan, verifikasi itu dilakukan sesuai ketentuan dalam Permenkeu 127/PMK.02/2020. Dia lantas memerinci proses verifikasi tunggakan insentif para nakes tersebut mulai 6 April 2021 hingga 25 Juni 2021. Selama proses itu, sudah dilakukan review sebanyak delapan kali dengan total anggaran yang telah disetujui untuk dicairkan ke para nakes sebesar Rp1,469 triliun atau 99,3 persen.
"(Sisa) tunggakan 2020 sebesar Rp9,953 miliar akan di-review Itjen Kemenkes dan BPKP untuk membayarkan insentif nakes yang terlambat dilengkapi dokumennya," katanya.
Berdasar rekapitulasi Kemenkes, total tunggakan insentif itu untuk 190.532 nakes yang tersebar di 6.866 faskes. Tunggakan paling besar ada di faskes swasta sebanyak Rp769,211 miliar untuk 125 ribu lebih nakes.
Selanjutnya, Kirana mengatakan bahwa pembayaran insentif nakes periode 2021 berjalan tepat waktu. Sampai 19 Agustus 2021, sudah disalurkan insentif nakes tahun anggaran 2021 sebesar Rp4,755 triliun. Insentif tersebut disalurkan kepada 679.215 nakes di 21.808 faskes. Pagu anggaran insentif nakes tahun ini ditetapkan Rp7,518 triliun. Sementara itu, santunan kematian nakes ditetapkan Rp80 miliar dan sudah tersalurkan Rp78,6 miliar untuk 262 nakes yang gugur.
Dia mengingatkan, pelaporan dari setiap faskes dibatasi maksimal tanggal 15 setiap bulannya. Jika belum melaporkan sampai batas waktu tersebut, faskes akan menerima notifikasi atau peringatan dari Kemenkes.
"Kami berharap batas waktu ini dipatuhi," katanya.