Kamis, 19 September 2024

Gubri Disarankan Usulkan Pembentukan Perda Soal Sanksi Masker

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu telah meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Permintaan itu didasar oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cenderung mengalami kenaikan.

Atas hal itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Agung Nugroho menyarankan agar Gubri mengusulkan pembentukan peraturan daerah. Bukan hanya mengandalkan peraturan gubernur yang dikhawatirkan dapat berimplikasi terhadap kebimbangan penegak hukum.

"Kita belajar dari DKI Jakarta. Di mana beberapa waktu lalu Gubernur DKI menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Dasar hukumnya Pergub. Namun disisi lain, Ombudsman DKI Jakarta meminta agar dibuatkan aturan teknis yang lebih rinci melalui perda. Sehingga tidak menimbulkan kebimbangan oleh penegak hukum," sebut Agung kepada Riau Pos, Kamis (20/8).

Baca Juga:  Realisasi Proyek Pipa Rokan Tembus 71 Persen

Lebih jauh disampaikan Agung, informasi yang ia dapat Pergub Provinsi Riau yang menjadi landasan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker merujuk kepada UU karantina kesehatan dan UU wabah penyakit menular dan instruksi presiden No.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

- Advertisement -

Namun jika ditelisik lebih jauh, implikasi dari pelanggaran UU tersebut bisa berujung pidana. Maka inilah yang dikhawatirkan dia dapat menimbulkan kebimbangan pihak penegak hukum selaku eksekutor pelanggaran.

Begitu juga dengan Inpres No.6/2020 di atas. Dimana, lanjut Ketua Fraksi Demokrat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu juga sudah meminta kepada pemerintah di provinsi agar membuat perda tentang protokol kesehatan. Dengan sanksi diantaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha. Bukan kurungan badan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Selebgram Korsel Sunny Dahye Dituduh Menghina Orang Indonesia

"Pak Mendagri sendiri juga sudah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk membuat perda. Sebagai turunan dari Inpres di atas. Maka dari itu, sekali lagi kami sampaikan agar Pak Gubernur bisa mengusulkan perda yang lebih rinci dan kita bahas bersama di DPRD Riau untuk diundangkan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Hal itu disampaikan gubri saat menerima bantuan ribuan masker dari salah satu BUMN pekan lalu. Saat itu, Gubri mengatakan total kasus positif Covid-19 pada hari itu mencapai 1.039. Bahkan ada tiga kabupaten/kota yang menonjol masuk dalam zona oranye. Yakni, Kampar, Siak dan Pekanbaru.(kom)

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu telah meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Permintaan itu didasar oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cenderung mengalami kenaikan.

Atas hal itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Agung Nugroho menyarankan agar Gubri mengusulkan pembentukan peraturan daerah. Bukan hanya mengandalkan peraturan gubernur yang dikhawatirkan dapat berimplikasi terhadap kebimbangan penegak hukum.

"Kita belajar dari DKI Jakarta. Di mana beberapa waktu lalu Gubernur DKI menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Dasar hukumnya Pergub. Namun disisi lain, Ombudsman DKI Jakarta meminta agar dibuatkan aturan teknis yang lebih rinci melalui perda. Sehingga tidak menimbulkan kebimbangan oleh penegak hukum," sebut Agung kepada Riau Pos, Kamis (20/8).

Baca Juga:  Siang Ini, Porkab I Rohil Dibuka

Lebih jauh disampaikan Agung, informasi yang ia dapat Pergub Provinsi Riau yang menjadi landasan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker merujuk kepada UU karantina kesehatan dan UU wabah penyakit menular dan instruksi presiden No.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Namun jika ditelisik lebih jauh, implikasi dari pelanggaran UU tersebut bisa berujung pidana. Maka inilah yang dikhawatirkan dia dapat menimbulkan kebimbangan pihak penegak hukum selaku eksekutor pelanggaran.

Begitu juga dengan Inpres No.6/2020 di atas. Dimana, lanjut Ketua Fraksi Demokrat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu juga sudah meminta kepada pemerintah di provinsi agar membuat perda tentang protokol kesehatan. Dengan sanksi diantaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha. Bukan kurungan badan.

Baca Juga:  Video Viral di Gerbang Tol Didalami, Polisi Sebut Belum Tentu Begal

"Pak Mendagri sendiri juga sudah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk membuat perda. Sebagai turunan dari Inpres di atas. Maka dari itu, sekali lagi kami sampaikan agar Pak Gubernur bisa mengusulkan perda yang lebih rinci dan kita bahas bersama di DPRD Riau untuk diundangkan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Hal itu disampaikan gubri saat menerima bantuan ribuan masker dari salah satu BUMN pekan lalu. Saat itu, Gubri mengatakan total kasus positif Covid-19 pada hari itu mencapai 1.039. Bahkan ada tiga kabupaten/kota yang menonjol masuk dalam zona oranye. Yakni, Kampar, Siak dan Pekanbaru.(kom)

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari