JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang yang melakukan praktik pemalsuan dan rekondisi materai. Lima orang dari dua sindikat berbeda itu berinisial YI dan MN yang merupakan pemalsu materai, dan DN, AR, serta IF yang merekondisi materai.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, para tersangka mendapat materai untuk direkondisi dari lapak penjual kertas bekas. Cara merekondisinya, mereka membersihkan materai dengan air cuka sehingga bekas lem atau stempel yang melekat bisa dihilangkan.
“Dicari yang ada materainya, dibersihkan dan digunting,” kata Bastoni.
Untuk pemalsuan materai, para pelaku menggunakan mesin cetak khusus. Mereka menjual barang palsu itu dengan harga di bawah pasaran. Untuk materai 6.000, komplotan ini menjualnya dengan harga Rp 3.500 per lembar.
Aksi mereka ini terbongkar setelah 2 tahun beroperasi. Dua sindikat pemalsu materai ini ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 8 Agustus lalu dan di Pasar Minggu 10 hari setelahnya. Kedua sindikat ini sudah mendapatkan omzet sebesar ratusan juta rupiah.
Atas kejadian ini, Bastoni menghimbau warga agar berhati-hati dalam membeli materai. Karena hampir sulit dibedakan materai palsu dan yang asli. Bahkan hologram dan warnanya serta bentuk nampak mirip.
“Kalau materai palsu warnanya beda. Dari segi keterangan, ketebalan, dan bentuk hologramnya beda. Kalau siang mungkin kelihatan bedanya dengan yang asli, tapi kalau malam tidak kelihatan,” ucap Bastoni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 253 dan 257 serta 260 KUHP tentang pemalsuan materai. Mereka terancam pidana 7 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Edwir
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang yang melakukan praktik pemalsuan dan rekondisi materai. Lima orang dari dua sindikat berbeda itu berinisial YI dan MN yang merupakan pemalsu materai, dan DN, AR, serta IF yang merekondisi materai.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, para tersangka mendapat materai untuk direkondisi dari lapak penjual kertas bekas. Cara merekondisinya, mereka membersihkan materai dengan air cuka sehingga bekas lem atau stempel yang melekat bisa dihilangkan.
- Advertisement -
“Dicari yang ada materainya, dibersihkan dan digunting,” kata Bastoni.
Untuk pemalsuan materai, para pelaku menggunakan mesin cetak khusus. Mereka menjual barang palsu itu dengan harga di bawah pasaran. Untuk materai 6.000, komplotan ini menjualnya dengan harga Rp 3.500 per lembar.
- Advertisement -
Aksi mereka ini terbongkar setelah 2 tahun beroperasi. Dua sindikat pemalsu materai ini ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 8 Agustus lalu dan di Pasar Minggu 10 hari setelahnya. Kedua sindikat ini sudah mendapatkan omzet sebesar ratusan juta rupiah.
Atas kejadian ini, Bastoni menghimbau warga agar berhati-hati dalam membeli materai. Karena hampir sulit dibedakan materai palsu dan yang asli. Bahkan hologram dan warnanya serta bentuk nampak mirip.
“Kalau materai palsu warnanya beda. Dari segi keterangan, ketebalan, dan bentuk hologramnya beda. Kalau siang mungkin kelihatan bedanya dengan yang asli, tapi kalau malam tidak kelihatan,” ucap Bastoni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 253 dan 257 serta 260 KUHP tentang pemalsuan materai. Mereka terancam pidana 7 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Edwir