JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra digelar ketiga kalinya, kemarin (20/7). Namun, lagi-lagi Djoko tak hadir sehingga seharusnya permohonan PK-nya batal. Pihak pengacara hukum tak berkomentar banyak soal keberadaan Djoko, termasuk kebenaran percakapan Djoko dengan sejumlah pihak penting dan pengacara.
Kuasa Hukum Djoko, Andi Putra Kusuma menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan kemarin tanpa kehadiran kliennya. Dia hanya dibekali surat permintaan Djoko untuk diperbolehkan mengikuti sidang melalui telekonferensi. Alasannya, kesehatan Djoko belum pulih betul dan masih berada di Malaysia. Surat ditulis tanggal 17 Juli 2020, diduga dari Kuala Lumpur. Ditanya soal kepastian keberadaan Djoko, Andi menegaskan sesuai dengan surat yang dia bawa.
"Dia hanya direkomendasikan beristirahat oleh dokter. Tapi saya tidak lihat keterangan di surat itu dengan jelas," ungkap Andi.
Permintaan telekonferensi itu menurut Andi, diajukan karena prinsipalnya menyadari ini kesempatan terakhir. Dia menjelaskan mengapa tidak mengajukan telekonferensi sejak persidangan sebelumnya, di mana Djoko sudah mangkir dua kali.
"Karena kami yakin prinsipal kami mau hadir. Harusnya ada penyesuaianlah mengenai kondisi Covid-19 sekarang," lanjutnya.
Soal beredarnya foto-foto kuasa hukum dan percakapan Djoko, Andi menegaskan tidak bisa mengkonfirmasi. Karena dia tidak terlibat dalam pembicaraan yang dimaksud, serta foto-foto yang ditampilkan itu diberi narasi konteks yang berbeda.
"Ada beberapa foto yang benar itu Bu Anita, tapi kejadian yang tertulis di berita tidak sesuai dengan foto itu," jelasnya usai sidang singkat kemarin.
Sidang berjalan singkat lantaran majelis hakim mengingatkan agar Djoko seharusnya wajib hadir. Permintaan telekonferensi melalui surat dinilai oleh majelis hakim sebagai penegasan bahwa Djoko tidak akan datang.
"Suratnya tidak memastikan yang bersangkutan hadir, malah minta telekonferensi. Artinya dia tidak akan hadir," ungkap Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi saat sidang.
Nazar menegaskan bahwa Djoko sebagai pemohon sudah diberi kesempatan hingga tiga kali.
Sehingga tidak akan ada kesempatan berikutnya, bahkan melalui telekonferensi sekalipun. Namun, sidang masih ditunda. Agenda selanjutnya, Nazar meminta agar jaksa penuntut umum memberikan pendapat secara tertulis. Kemudian dibacakan dalam sidang 27 Juli mendatang.
"Silakan, nanti majelis juga akan memberi pendapat," ungkap Nazar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang digugat mengaku optimistis bisa menang dalam kasus ini.
Jaksa Ridwan Ismawanta menegaskan bahwa sesuai SEMA 1/2012, pemohon PK wajib hadir. Sehingga absennya Djoko otomatis membatalkan permohonan itu. "Yang jelas hari ini (kemarin, red) sidang dan prinsipal tidak hadir, hakim menyatakan jaksa suruh bikin pendapat. Kami yakin menang," ungkap Ridwan.(deb/jpg)