Senin, 14 Juli 2025

Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin Diperiksa Kejati Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (21/6/2022). Dari keterangan yang dihimpun ini terkait dugaan korupsi Rp129 miliar Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Akhmad Mujahidin dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. BLU di UIN Suska termasuk dalam anggaran tahun 2019. Saat itu, Akhmad Mujahidin menjabat sebagai Rektor UIN Suska.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambamg Heripurwanto dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan ini.

"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau 2019 diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik,” ungkapnya.

Selain Akhmad Mujahidin, turut diperiksa saksi lainnya berinisial SR. Dia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.

Baca Juga:  257 Tersangka Ditangkap, Dibayar untuk Buat Kerusuhan

"Yang bersangkutan (SR, red) diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," imbuh Bambang.

Akhmad Mujahidin dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Sambungan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan pada dirinya tak direspons.

Sebelumnya, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan bendahara pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6/2022) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya. Penyidik sedang fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke bendahara pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Baznas dan Dekranasda Bantu Korban Kebakaran

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (21/6/2022). Dari keterangan yang dihimpun ini terkait dugaan korupsi Rp129 miliar Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Akhmad Mujahidin dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. BLU di UIN Suska termasuk dalam anggaran tahun 2019. Saat itu, Akhmad Mujahidin menjabat sebagai Rektor UIN Suska.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambamg Heripurwanto dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan ini.

"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau 2019 diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik,” ungkapnya.

Selain Akhmad Mujahidin, turut diperiksa saksi lainnya berinisial SR. Dia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perkirakan Kredit Tumbuh 4-5 Persen sepanjang 2021

"Yang bersangkutan (SR, red) diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," imbuh Bambang.

Akhmad Mujahidin dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Sambungan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan pada dirinya tak direspons.

- Advertisement -

Sebelumnya, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan bendahara pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6/2022) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya. Penyidik sedang fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke bendahara pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Berharap Sinergitas Terus Berlajut

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (21/6/2022). Dari keterangan yang dihimpun ini terkait dugaan korupsi Rp129 miliar Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Akhmad Mujahidin dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. BLU di UIN Suska termasuk dalam anggaran tahun 2019. Saat itu, Akhmad Mujahidin menjabat sebagai Rektor UIN Suska.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambamg Heripurwanto dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan ini.

"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau 2019 diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik,” ungkapnya.

Selain Akhmad Mujahidin, turut diperiksa saksi lainnya berinisial SR. Dia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.

Baca Juga:  Terima Siswa Baru, SMKN 8 Pekanbaru Buka PPDB secara Online

"Yang bersangkutan (SR, red) diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," imbuh Bambang.

Akhmad Mujahidin dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Sambungan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan pada dirinya tak direspons.

Sebelumnya, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan bendahara pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6/2022) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya. Penyidik sedang fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke bendahara pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  2020, KPK Era Firli KPK Baru Delapan Kali OTT

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari