- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1441 H/2020 M dan tertunda keberangkatannya karena pandemi telah didaftarkan dalam prioritas vaksinasi tahap kedua. Data jamaah haji khusus tersebut secara bertahap sudah divalidasi oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Data tersebut juga bisa diakses Kemenkes melalui Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat oom) Kesehatan. “Sudah 14 ribu data jemaah haji khusus yang sudah divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua,” terang Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi dalam keterangannya, Ahad (21/2).
- Advertisement -
Jumlah kuota jamaah haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji ini berjumlah 17 ribu. Jadi, masih ada sekitar tiga ribu data jemaah yang masih dalam proses verifikasi. “Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah,” jelas Hasan.
Pendaftaran vaksinasi bagi jamaah haji ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jamaah haji 1442 H kepada Indonesia. Pasalnya saat ini, Saudi belum memberikan keterangan lebih lanjut negara mana saja yang diberikan izin untuk melaksanakan ibadah haji.
Kemudian, pendaftaran vaksinasi ini juga sejalan dengan surat Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Menag menyampaikan permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
- Advertisement -
Sebelumnya, Kemenag juga telah melakukan update dan validasi 158 ribu data jemaah haji reguler dan sudah bisa diakses Kemenkes untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua.
Program Vaksinasi tahap 2 sudah bergulir sejak 17 Februari 2021. Program ini diperuntukan bagi petugas pelayanan umum dan lansia. Jamaah haji Indonesia juga banyak yang masuk kategori lansia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1441 H/2020 M dan tertunda keberangkatannya karena pandemi telah didaftarkan dalam prioritas vaksinasi tahap kedua. Data jamaah haji khusus tersebut secara bertahap sudah divalidasi oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Data tersebut juga bisa diakses Kemenkes melalui Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat oom) Kesehatan. “Sudah 14 ribu data jemaah haji khusus yang sudah divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua,” terang Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi dalam keterangannya, Ahad (21/2).
- Advertisement -
Jumlah kuota jamaah haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji ini berjumlah 17 ribu. Jadi, masih ada sekitar tiga ribu data jemaah yang masih dalam proses verifikasi. “Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah,” jelas Hasan.
Pendaftaran vaksinasi bagi jamaah haji ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jamaah haji 1442 H kepada Indonesia. Pasalnya saat ini, Saudi belum memberikan keterangan lebih lanjut negara mana saja yang diberikan izin untuk melaksanakan ibadah haji.
- Advertisement -
Kemudian, pendaftaran vaksinasi ini juga sejalan dengan surat Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Menag menyampaikan permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, Kemenag juga telah melakukan update dan validasi 158 ribu data jemaah haji reguler dan sudah bisa diakses Kemenkes untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua.
Program Vaksinasi tahap 2 sudah bergulir sejak 17 Februari 2021. Program ini diperuntukan bagi petugas pelayanan umum dan lansia. Jamaah haji Indonesia juga banyak yang masuk kategori lansia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman