Kamis, 19 September 2024

4 Stafsus Jokowi Bakal Laporkan Harta Kekayaannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan ia dan rekan-rekan sesama stafsus akan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, KPK mengimbau stafsus Jokowi agar segera melaporkan harta kekayaannya.

"Saya sudah lapor," kata Dini Purwono di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).

Sebelumnya KPK mengeluarkan pernyataan yang menyebut empat dari enam orang stafsus Presiden belum menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020.

"Kemarin sepertinya ada pendapat yang belum "clear", apakah mau bareng sama SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) atau dihitung dari sejak pertama kali diangkat. Kalau dihitung dari diangkat, kan ada yang diangkatnya tidak sama, berarti jatuh temponya beda-beda dong?" tambah Dini.

- Advertisement -
Baca Juga:  AirAsia Dinobatkan sebagai Maskapai Low-Cost

Sementara batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah 31 Maret. "Tapi kita karena kemarin dimintanya tanggal 20 Februari ya kita ikuti, tapi mungkin masih ada yang sisa, tapi kalau secara peraturannya LHKPN ya diserahkan 31 Maret," ungkap Dini.

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU mewajibkan Penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

- Advertisement -

"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tegas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.

Baca Juga:  Reruntuhan Gunung Ruang Berpotensi Picu Tsunami

Sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Bahkan diatur juga di dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan ia dan rekan-rekan sesama stafsus akan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, KPK mengimbau stafsus Jokowi agar segera melaporkan harta kekayaannya.

"Saya sudah lapor," kata Dini Purwono di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).

Sebelumnya KPK mengeluarkan pernyataan yang menyebut empat dari enam orang stafsus Presiden belum menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020.

"Kemarin sepertinya ada pendapat yang belum "clear", apakah mau bareng sama SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) atau dihitung dari sejak pertama kali diangkat. Kalau dihitung dari diangkat, kan ada yang diangkatnya tidak sama, berarti jatuh temponya beda-beda dong?" tambah Dini.

Baca Juga:  Kerja Efektif, KLHK Lakukan Penegakan Hukum Sekaligus Upaya Pencegahan dan Pemadaman Karhutla

Sementara batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah 31 Maret. "Tapi kita karena kemarin dimintanya tanggal 20 Februari ya kita ikuti, tapi mungkin masih ada yang sisa, tapi kalau secara peraturannya LHKPN ya diserahkan 31 Maret," ungkap Dini.

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU mewajibkan Penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tegas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.

Baca Juga:  AirAsia Dinobatkan sebagai Maskapai Low-Cost

Sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Bahkan diatur juga di dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari