MEDAN (RIAUPOS.CO) — Mantan Direktur PT Garuda Teknik Development (GTD) HM Hasan (59) dituntut Jaksa selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung, hingga korban merugi Rp550 juta.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Hasan dengan pidana selama 2 tahun penjara," ucapnya, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2).
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menunda sidang, pada Kamis (20/2) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, pada tanggal 12 Juli 2017, terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan 1000 unit rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung di lokasi di Desa Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Taufik terpedaya.(rpg)
MEDAN (RIAUPOS.CO) — Mantan Direktur PT Garuda Teknik Development (GTD) HM Hasan (59) dituntut Jaksa selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung, hingga korban merugi Rp550 juta.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
- Advertisement -
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Hasan dengan pidana selama 2 tahun penjara," ucapnya, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2).
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menunda sidang, pada Kamis (20/2) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
- Advertisement -
Mengutip surat dakwaan, pada tanggal 12 Juli 2017, terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan 1000 unit rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung di lokasi di Desa Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Taufik terpedaya.(rpg)