Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Bakal Panggil Ulang Zulkifli Hasan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil ulang Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Sebab, pria yang akrab disapa Zulhas itu mangkir dalam panggilan KPK pada Kamis (16/1) lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Zulhas. Karena keterangannya dianggap penting terkait kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

"Tentunya demikian, kita akan melakukan upayakan itu (pemanggilan ulang). Karena keterangannya sangat penting," kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Ali menuturkan, penyidik bakal menjadwalkan ulang terhadap mantan Ketua MPR RI itu. Namun, belum diketahui secara pasti agenda pemanggilan ulang itu kapan dilakukan.

"Nanti kita kabari (pemeriksaan ulang)," tegas Ali.

Sebelumnya, Ketum PAN Zulkifli Hasan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.

Baca Juga:  Aung San Suu Kyi Dijerat 3 Dakwaan

KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Baca Juga:  Ternyata Ini Tiga Hal Baru yang Diketahui Reza Rahadian Tentang Prilly Latuconsina

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil ulang Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Sebab, pria yang akrab disapa Zulhas itu mangkir dalam panggilan KPK pada Kamis (16/1) lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Zulhas. Karena keterangannya dianggap penting terkait kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

- Advertisement -

"Tentunya demikian, kita akan melakukan upayakan itu (pemanggilan ulang). Karena keterangannya sangat penting," kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Ali menuturkan, penyidik bakal menjadwalkan ulang terhadap mantan Ketua MPR RI itu. Namun, belum diketahui secara pasti agenda pemanggilan ulang itu kapan dilakukan.

- Advertisement -

"Nanti kita kabari (pemeriksaan ulang)," tegas Ali.

Sebelumnya, Ketum PAN Zulkifli Hasan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.

Baca Juga:  Aung San Suu Kyi Dijerat 3 Dakwaan

KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Baca Juga:  Misi Mulia dalam Menyambung Sumatera, Diapresiasi Menteri PUPR

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari