Kamis, 19 September 2024

Pemkab Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Senin (20/1) secara resmi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD dengan harapan rancangan produk hukum yang disampaikan pemerintah daerah itu dibahas hingga mendapat persetujuan dari DPRD Rohul

Ketiga Ranperda yang diserahkan di antaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rohul tahun 2017-2030.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyerahan Ranperda di awal tahun tersebut, secara resmi disampaikan Bupati Rohul H Sukiman yang diwakilkan Sekda H Abdul Haris SSos MSi kepada Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD M Sahril Topan ST, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.

- Advertisement -
Baca Juga:  Minta KNPI Ikut Bangun Daerah

Turut hadir perwakilan forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi dalam membacakan sambutan pidato Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan, di awal 2020, pemerintah daerah menyampaikan ranperda ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi peraturan daerah.

- Advertisement -

Diakuinya, pentingnya Ranperda tentang Ripparda periode 2017- 2032, bahwasanya penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan suatu daerah, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah.

"Kita harapkan Ripparda sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan," ujarnya

Baca Juga:  Indra: Ajang Siapkan Qari-Qariah Terbaik

Dijelaskannya, dokumen Ripparda, sebagai pedoman perencanaan pengembangan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15 tahun yang menjadi acuan untuk menyusun perencanaan kepariwisataan.(adv)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Senin (20/1) secara resmi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD dengan harapan rancangan produk hukum yang disampaikan pemerintah daerah itu dibahas hingga mendapat persetujuan dari DPRD Rohul

Ketiga Ranperda yang diserahkan di antaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rohul tahun 2017-2030.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyerahan Ranperda di awal tahun tersebut, secara resmi disampaikan Bupati Rohul H Sukiman yang diwakilkan Sekda H Abdul Haris SSos MSi kepada Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD M Sahril Topan ST, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.

Baca Juga:  Hujan Buatan Atasi Karhutla, Kini Hot Spot Tinggal 1.744 Titik

Turut hadir perwakilan forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi dalam membacakan sambutan pidato Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan, di awal 2020, pemerintah daerah menyampaikan ranperda ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi peraturan daerah.

Diakuinya, pentingnya Ranperda tentang Ripparda periode 2017- 2032, bahwasanya penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan suatu daerah, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah.

"Kita harapkan Ripparda sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan," ujarnya

Baca Juga:  Canggih, Ada Toilet Pintar yang Bisa Deteksi Kesehatan Lewat Warna Kotoran

Dijelaskannya, dokumen Ripparda, sebagai pedoman perencanaan pengembangan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15 tahun yang menjadi acuan untuk menyusun perencanaan kepariwisataan.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari