JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat menuai pro dan kontra, Komjen Pol Firli Bahuri akhirnya resmi menjabat sebagai Ketua KPK. Dalam sambutan di acara sertijab pimpinan KPK, Firli menilai perlu kerja sama seluruh pihak untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Saya, Firli dan empat pimpinan lain mohon dukungan, mohon sumbangsih. Kita bekerja keras bersatu membangun negeri, membebaskan NKRI dari korupsi. Saya selalu katakan no one can get success without other," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Firli menyampaikan, berubahnya UU KPK tak akan membuatnya kendur dalam kinerja pemberantasan korupsi. Sebab, meski UU direvisi, tugas pokok KPK tidak berubah.
"Tidak ada tugas pokok yang berubah, bahkan dalam UU 19 tahun 2019 ada satu tugas pokok tambahan, yaitu melakukan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap," tegas Firli.
Firli pun tetap menaruh perhatian terkait berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN, sebagai dampak UU baru. Sebab menurut UU ASN, maksimal usia seseorang untuk diangkat sebagai PNS ialah 35 tahun. Sementara banyak pegawai KPK yang berusia di atas 35 tahun.
"Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN," urai Firli.
Oleh karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini meminta pemerintah agar mengatasi hal ini dengan membentuk peraturan khusus. "Konsekuensi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentu kita harus mengatur Peraturan Presiden," tukas Firli.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi