Kamis, 10 April 2025

Firli Bahuri Mohon Dukungan Berantas Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat menuai pro dan kontra, Komjen Pol Firli Bahuri akhirnya resmi menjabat sebagai Ketua KPK. Dalam sambutan di acara sertijab pimpinan KPK, Firli menilai perlu kerja sama seluruh pihak untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Saya, Firli dan empat pimpinan lain mohon dukungan, mohon sumbangsih. Kita bekerja keras bersatu membangun negeri, membebaskan NKRI dari korupsi. Saya selalu katakan no one can get success without other," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Firli menyampaikan, berubahnya UU KPK tak akan membuatnya kendur dalam kinerja pemberantasan korupsi. Sebab, meski UU direvisi, tugas pokok KPK tidak berubah.

"Tidak ada tugas pokok yang berubah, bahkan dalam UU 19 tahun 2019 ada satu tugas pokok tambahan, yaitu melakukan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap," tegas Firli.

Baca Juga:  Rusia Tembak Mati Wartawan AS di Kiev

Firli pun tetap menaruh perhatian terkait berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN, sebagai dampak UU baru. Sebab menurut UU ASN, maksimal usia seseorang untuk diangkat sebagai PNS ialah 35 tahun. Sementara banyak pegawai KPK yang berusia di atas 35 tahun.

"Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN," urai Firli.

Oleh karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini meminta pemerintah agar mengatasi hal ini dengan membentuk peraturan khusus. "Konsekuensi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentu kita harus mengatur Peraturan Presiden," tukas Firli.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Baca Juga:  Riau Bakal Miliki Universitas Gratis Bagi Anak Yatim dan Duafa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat menuai pro dan kontra, Komjen Pol Firli Bahuri akhirnya resmi menjabat sebagai Ketua KPK. Dalam sambutan di acara sertijab pimpinan KPK, Firli menilai perlu kerja sama seluruh pihak untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Saya, Firli dan empat pimpinan lain mohon dukungan, mohon sumbangsih. Kita bekerja keras bersatu membangun negeri, membebaskan NKRI dari korupsi. Saya selalu katakan no one can get success without other," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Firli menyampaikan, berubahnya UU KPK tak akan membuatnya kendur dalam kinerja pemberantasan korupsi. Sebab, meski UU direvisi, tugas pokok KPK tidak berubah.

"Tidak ada tugas pokok yang berubah, bahkan dalam UU 19 tahun 2019 ada satu tugas pokok tambahan, yaitu melakukan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap," tegas Firli.

Baca Juga:  Pemkab Dukung Riau Zero Firespot 2020

Firli pun tetap menaruh perhatian terkait berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN, sebagai dampak UU baru. Sebab menurut UU ASN, maksimal usia seseorang untuk diangkat sebagai PNS ialah 35 tahun. Sementara banyak pegawai KPK yang berusia di atas 35 tahun.

"Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN," urai Firli.

Oleh karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini meminta pemerintah agar mengatasi hal ini dengan membentuk peraturan khusus. "Konsekuensi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentu kita harus mengatur Peraturan Presiden," tukas Firli.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Baca Juga:  Jet Tempur Cina Memprovokasi, Taiwan Siap jika Harus Perang
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Firli Bahuri Mohon Dukungan Berantas Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat menuai pro dan kontra, Komjen Pol Firli Bahuri akhirnya resmi menjabat sebagai Ketua KPK. Dalam sambutan di acara sertijab pimpinan KPK, Firli menilai perlu kerja sama seluruh pihak untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Saya, Firli dan empat pimpinan lain mohon dukungan, mohon sumbangsih. Kita bekerja keras bersatu membangun negeri, membebaskan NKRI dari korupsi. Saya selalu katakan no one can get success without other," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Firli menyampaikan, berubahnya UU KPK tak akan membuatnya kendur dalam kinerja pemberantasan korupsi. Sebab, meski UU direvisi, tugas pokok KPK tidak berubah.

"Tidak ada tugas pokok yang berubah, bahkan dalam UU 19 tahun 2019 ada satu tugas pokok tambahan, yaitu melakukan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap," tegas Firli.

Baca Juga:  Banjir Bandang di Parapat, Izin Ekploitasi Hutan Diminta Dihentikan

Firli pun tetap menaruh perhatian terkait berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN, sebagai dampak UU baru. Sebab menurut UU ASN, maksimal usia seseorang untuk diangkat sebagai PNS ialah 35 tahun. Sementara banyak pegawai KPK yang berusia di atas 35 tahun.

"Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN," urai Firli.

Oleh karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini meminta pemerintah agar mengatasi hal ini dengan membentuk peraturan khusus. "Konsekuensi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentu kita harus mengatur Peraturan Presiden," tukas Firli.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Baca Juga:  Jet Tempur Cina Memprovokasi, Taiwan Siap jika Harus Perang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat menuai pro dan kontra, Komjen Pol Firli Bahuri akhirnya resmi menjabat sebagai Ketua KPK. Dalam sambutan di acara sertijab pimpinan KPK, Firli menilai perlu kerja sama seluruh pihak untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Saya, Firli dan empat pimpinan lain mohon dukungan, mohon sumbangsih. Kita bekerja keras bersatu membangun negeri, membebaskan NKRI dari korupsi. Saya selalu katakan no one can get success without other," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Firli menyampaikan, berubahnya UU KPK tak akan membuatnya kendur dalam kinerja pemberantasan korupsi. Sebab, meski UU direvisi, tugas pokok KPK tidak berubah.

"Tidak ada tugas pokok yang berubah, bahkan dalam UU 19 tahun 2019 ada satu tugas pokok tambahan, yaitu melakukan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap," tegas Firli.

Baca Juga:  Rusia Tembak Mati Wartawan AS di Kiev

Firli pun tetap menaruh perhatian terkait berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN, sebagai dampak UU baru. Sebab menurut UU ASN, maksimal usia seseorang untuk diangkat sebagai PNS ialah 35 tahun. Sementara banyak pegawai KPK yang berusia di atas 35 tahun.

"Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN," urai Firli.

Oleh karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini meminta pemerintah agar mengatasi hal ini dengan membentuk peraturan khusus. "Konsekuensi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentu kita harus mengatur Peraturan Presiden," tukas Firli.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Baca Juga:  Riau Bakal Miliki Universitas Gratis Bagi Anak Yatim dan Duafa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari