JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK mulai melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Setidaknya, para pegawai di bidang penindakan mulai mengerem aktivitas penyidikan karena rancunya UU KPK baru hasil revisi tersebut. Bahkan, sejumlah penyidik mengaku tidak berani melanjutkan penyidikan karena khawatir berisiko melawan hukum.
Salah seorang pegawai KPK yang tidak ingin dipublikasikan namanya mengatakan ada beberapa pasal yang saling bertentangan yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam upaya penindakan. Baik itu penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
"Kalau pakai yang baru (UU Nomor 19/2019) belum ada dewan pengawas," ujarnya.
Aktivitas penindakan KPK saat ini terganggu dengan pasal 70 C yang berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Dalam UU itu tidak menjelaskan lebih jauh ketentuan peralihan pasal 70 C yang bisa digunakan sebagai landasan melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. Tidak adanya kepastian hukum itu melengkapi kerancuan pasal 69D yang berbunyi: Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini.
Pasal 69D itu dinilai tidak jelas oleh pegawai KPK. Sebab sampai sekarang belum ada informasi tentang kapan dewas itu dibentuk oleh presiden. Padahal, posisi dewas dalam UU yang baru sangat krusial bagi penindakan KPK. Yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.
"Otomatis kami (pegawai di bidang penindakan) nggak bisa ngapa-ngapain sekarang," kata sumber JPG di internal KPK yang lain. (tyo/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK mulai melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Setidaknya, para pegawai di bidang penindakan mulai mengerem aktivitas penyidikan karena rancunya UU KPK baru hasil revisi tersebut. Bahkan, sejumlah penyidik mengaku tidak berani melanjutkan penyidikan karena khawatir berisiko melawan hukum.
- Advertisement -
Salah seorang pegawai KPK yang tidak ingin dipublikasikan namanya mengatakan ada beberapa pasal yang saling bertentangan yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam upaya penindakan. Baik itu penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
"Kalau pakai yang baru (UU Nomor 19/2019) belum ada dewan pengawas," ujarnya.
- Advertisement -
Aktivitas penindakan KPK saat ini terganggu dengan pasal 70 C yang berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Dalam UU itu tidak menjelaskan lebih jauh ketentuan peralihan pasal 70 C yang bisa digunakan sebagai landasan melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. Tidak adanya kepastian hukum itu melengkapi kerancuan pasal 69D yang berbunyi: Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini.
Pasal 69D itu dinilai tidak jelas oleh pegawai KPK. Sebab sampai sekarang belum ada informasi tentang kapan dewas itu dibentuk oleh presiden. Padahal, posisi dewas dalam UU yang baru sangat krusial bagi penindakan KPK. Yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.
"Otomatis kami (pegawai di bidang penindakan) nggak bisa ngapa-ngapain sekarang," kata sumber JPG di internal KPK yang lain. (tyo/jpg)