Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penyuap Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Dieksekusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman dan Ng Fenny yang merupakan terpidana penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/7/2021), mengatakan bahwa jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan PK Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ali.

Baca Juga:  Dijanjikan Kerja di Kebun Sawit jika Sembuh

Selain itu, kata dia, juga telah dilaksanakan putusan PK Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Ng Fenny.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Basuki dan 5 tahun penjara kepada anak buahnya, Ng Fenny.

Keduanya terbukti menyuap Patrialis sebesar 50.000 dolar AS untuk memengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga:  Sengaja Injak Alquran, Pasutri Diciduk Polisi

Hakim menilai Basuki sebagai pemilik sebenarnya PT Impexindo Pratama bersama dengan Ng Fenny selaku General Manager PT Impexindo Pratama memberikan uang 20.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, uang sejumlah 20.000 dolar AS melalui seorang perantara bernama Kamaludin kepada Patrialis.

Pemberian uang itu untuk memengaruhi putusan perkara tentang uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman dan Ng Fenny yang merupakan terpidana penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/7/2021), mengatakan bahwa jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan PK Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman.

- Advertisement -

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ali.

Baca Juga:  Trump Bocorkan Identitas Terduga Whistle-blower

Selain itu, kata dia, juga telah dilaksanakan putusan PK Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Ng Fenny.

- Advertisement -

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Basuki dan 5 tahun penjara kepada anak buahnya, Ng Fenny.

Keduanya terbukti menyuap Patrialis sebesar 50.000 dolar AS untuk memengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga:  Dijanjikan Kerja di Kebun Sawit jika Sembuh

Hakim menilai Basuki sebagai pemilik sebenarnya PT Impexindo Pratama bersama dengan Ng Fenny selaku General Manager PT Impexindo Pratama memberikan uang 20.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, uang sejumlah 20.000 dolar AS melalui seorang perantara bernama Kamaludin kepada Patrialis.

Pemberian uang itu untuk memengaruhi putusan perkara tentang uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari