ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – PEMKAB Rokan Hulu (Rohul) mengapresiasi dan mendukung program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan KPP Pratama Bangkinang.
Dengan harapan penyuluhan PPS mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak (WP) yang ada di Kabupaten Rohul untuk dapat berada dalam satu sistem perpajakan yang sama serta bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan dalam membayar pajak. Sehingga pajak tersebut dapat membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Rohul ke depannya.
Harapan itu disampaikan Bupati Rohul H Sukiman, Jumat (17/6). "Kita mengajak kepada para wajib pajak agar dapat memanfaatkan PPS ini secara sukarela, untuk menyelesaikan kewajibannya. Di mana dalam program PPS ini para wajib pajak akan bisa mendapatkan diskon, namun jika melewati batas program PPS para wajib pajak akan kembali dikenakan tarif normal," jelasnya.
Orang nomor satu Rohul itu mengajak wajib pajak di Rohul untuk dapat memanfaatkan PPS hingga 30 Juni mendatang, dengan suka rela mengungkapkan kewajibannya agar dalam penyelesaian laporan pajak dapat dilakukan dengan benar demi kemajuan Rohul.
Diakuinya, PPS ini yang lebih dikenal dengan program ungkap harta, tujuannya memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak.
Sebab, PPS ini telah diatur melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan akan berlangsung akhir bulan ini.
Sukiman mengimbau wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum terpenuhi, dapat memanfaatkan PPS, karena secara ekonomi pps ini menjadi potensi baru dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan penerimaan perpajakan secara nasional.(adv)
ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – PEMKAB Rokan Hulu (Rohul) mengapresiasi dan mendukung program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan KPP Pratama Bangkinang.
Dengan harapan penyuluhan PPS mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak (WP) yang ada di Kabupaten Rohul untuk dapat berada dalam satu sistem perpajakan yang sama serta bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan dalam membayar pajak. Sehingga pajak tersebut dapat membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Rohul ke depannya.
- Advertisement -
Harapan itu disampaikan Bupati Rohul H Sukiman, Jumat (17/6). "Kita mengajak kepada para wajib pajak agar dapat memanfaatkan PPS ini secara sukarela, untuk menyelesaikan kewajibannya. Di mana dalam program PPS ini para wajib pajak akan bisa mendapatkan diskon, namun jika melewati batas program PPS para wajib pajak akan kembali dikenakan tarif normal," jelasnya.
Orang nomor satu Rohul itu mengajak wajib pajak di Rohul untuk dapat memanfaatkan PPS hingga 30 Juni mendatang, dengan suka rela mengungkapkan kewajibannya agar dalam penyelesaian laporan pajak dapat dilakukan dengan benar demi kemajuan Rohul.
- Advertisement -
Diakuinya, PPS ini yang lebih dikenal dengan program ungkap harta, tujuannya memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak.
Sebab, PPS ini telah diatur melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan akan berlangsung akhir bulan ini.
Sukiman mengimbau wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum terpenuhi, dapat memanfaatkan PPS, karena secara ekonomi pps ini menjadi potensi baru dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan penerimaan perpajakan secara nasional.(adv)