Rabu, 27 November 2024
spot_img

Bantah Diintervensi Pihak Luar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dipastikan masih berlanjut. Ini sekaligus membantah adanya kabar intervensi dari pihak luar.

Perkara ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam perkara yang sudah ditetapkan dua orang tersangka ini kuat berhembus kabar ada intervensi dari anggota dewan pusat.

Menjawab hal ini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (18/5) tegas membantah adanya intervensi. "Tidak ada itu, tidak ada. Setahu saya tidak ada intervensi dari siapa pun," kata dia. Dipastikannya, dalam penanganan perkara jaksa bergerak berdasarkan undang-undang dan independen. "Karena jaksa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan ini independen," imbuhnya.

Baca Juga:  Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi Jadi Calon Menteri

Dalam perkara ini dua orang ditetapkan tersangka. Yakni Hafes Timtim dan Rahmad Dhaniel. Dari penyidikan yang berjalan, jaksa mendapati Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Harga perkiraan sendiri (HPS) diduga disusunnya berdasarkan pesanan broker. 

Dia juga diduga melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Sementara, Rahmad Dhanil perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Korut Darurat Covid-19, Kim Jong Un tanpa Masker di Pemakaman Pejabat

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Asintel Kejati Riau melanjutkan, penanganan perkara saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN).(ali) 
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dipastikan masih berlanjut. Ini sekaligus membantah adanya kabar intervensi dari pihak luar.

Perkara ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam perkara yang sudah ditetapkan dua orang tersangka ini kuat berhembus kabar ada intervensi dari anggota dewan pusat.

- Advertisement -

Menjawab hal ini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (18/5) tegas membantah adanya intervensi. "Tidak ada itu, tidak ada. Setahu saya tidak ada intervensi dari siapa pun," kata dia. Dipastikannya, dalam penanganan perkara jaksa bergerak berdasarkan undang-undang dan independen. "Karena jaksa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan ini independen," imbuhnya.

Baca Juga:  Simak 7 Pedoman Isolasi Diri di Rumah

Dalam perkara ini dua orang ditetapkan tersangka. Yakni Hafes Timtim dan Rahmad Dhaniel. Dari penyidikan yang berjalan, jaksa mendapati Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Harga perkiraan sendiri (HPS) diduga disusunnya berdasarkan pesanan broker. 

- Advertisement -

Dia juga diduga melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Sementara, Rahmad Dhanil perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kasus Hepatitis Misterius di AS Makin Meluas, Pasien Balita Terbanyak

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Asintel Kejati Riau melanjutkan, penanganan perkara saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN).(ali) 
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari