Minggu, 7 Juli 2024

Tersangka Jambret Diserahkan ke JPU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polsek Pekanbaru Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus jambret yang diamankan beberapa waktu lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu EJ Manullang mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan petugas, kemarin sekitar pukul 09.30 WIB. ‘’Ya, berkas telah rampung, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan,’’ jelasnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait kasus jambret tersebut, di mana keberadaan daftar pencarian orang (DPO) lainnya masih mereka selidiki.

Diberitakan sebelumnya, dua orang lelaki berinisial AD alias Andre (30) serta rekannya AA alias Adit (15), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Pekanbaru Kota.

Baca Juga:  Kampung KB Wujudkan Keluarga Bahagia dan Sejahtera

Kedua tersangka merupakan warga Jalan Mandala Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai dan warga Jalan Sari Kencana Ujung, Marpoyan Damai.

- Advertisement -

Peristiwa kejahatan tersebut dilakukan kedua tersangka di depan Kantor Samsat Riau, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (4/5).

Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor matik warna hitam BM 475A AAK.

Sebelum dilakukan penangkapan, awalnya tersangka AD dan AA berada di salah satu warnet di Jalan Mandala, Kelurahan Tangkerang Tengah. Saat itu tersangka AA mengatakan kepada rekannya AD untuk mencari uang. Tidak beberapa lama kemudian tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, setelah keluar dari warnet mereka mencari target dengan mengendarai sepeda motor warna hitam BM 4754 AKK.

Baca Juga:  Kemendag Apresiasi Penerimaan EFTA Terhadap Sawit Indonesia

Saat itu sepeda motor dikendarai oleh tersangka berinisial AD, sementara AA dibonceng. Saat memasuki Jalan Diponegoro kedua tersangka bergantian mengendarai sepeda motor.

Memasuki Jalan Gajah Mada kedua tersangka melihat ada seorang ibu-ibu berhenti di pinggir jalan sambil menelpon. Tidak beberapa lama kemudian keduanya mendekati dan merampas handphone milik korban.

Setelah berhasil merampas ponsel korban keduanya melarikan diri. Pengendara lainnya yang melihat IRT berteriak meminta tolong, langsung melakukan pengejaran hingga menangkap kedua tersangka.(rnl)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polsek Pekanbaru Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus jambret yang diamankan beberapa waktu lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu EJ Manullang mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan petugas, kemarin sekitar pukul 09.30 WIB. ‘’Ya, berkas telah rampung, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan,’’ jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait kasus jambret tersebut, di mana keberadaan daftar pencarian orang (DPO) lainnya masih mereka selidiki.

Diberitakan sebelumnya, dua orang lelaki berinisial AD alias Andre (30) serta rekannya AA alias Adit (15), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Pekanbaru Kota.

Baca Juga:  Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Empat Dibuka Pekan Ini

Kedua tersangka merupakan warga Jalan Mandala Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai dan warga Jalan Sari Kencana Ujung, Marpoyan Damai.

Peristiwa kejahatan tersebut dilakukan kedua tersangka di depan Kantor Samsat Riau, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (4/5).

Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor matik warna hitam BM 475A AAK.

Sebelum dilakukan penangkapan, awalnya tersangka AD dan AA berada di salah satu warnet di Jalan Mandala, Kelurahan Tangkerang Tengah. Saat itu tersangka AA mengatakan kepada rekannya AD untuk mencari uang. Tidak beberapa lama kemudian tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, setelah keluar dari warnet mereka mencari target dengan mengendarai sepeda motor warna hitam BM 4754 AKK.

Baca Juga:  DPRD Dorong Maksimalkan Pelaksanaan Perda TJSP

Saat itu sepeda motor dikendarai oleh tersangka berinisial AD, sementara AA dibonceng. Saat memasuki Jalan Diponegoro kedua tersangka bergantian mengendarai sepeda motor.

Memasuki Jalan Gajah Mada kedua tersangka melihat ada seorang ibu-ibu berhenti di pinggir jalan sambil menelpon. Tidak beberapa lama kemudian keduanya mendekati dan merampas handphone milik korban.

Setelah berhasil merampas ponsel korban keduanya melarikan diri. Pengendara lainnya yang melihat IRT berteriak meminta tolong, langsung melakukan pengejaran hingga menangkap kedua tersangka.(rnl)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari