PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)- Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) Nomor Urut 2, H Sukiman-H Indra Gunawan (Sukawan) melaporkan dugaan terjadinya politik uang dari paslon tertentu ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rohul, Ahad (18/4/2021) petang.
Mereka menduga terjadi pidana pemilu secara yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 di 25 TPS di areal perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara yang dijadwalkan 21 April 2021.
Diduga hal itu dilakukan oleh paslon tertentu kepada sejumlah karyawan PT Torganda, dengan total uang ratusan juta rupiah yang terjadi Jumat (16/4) pukul 21.24 WIB di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Dugaan praktik politik uang menjelang PSU itu dilaporkan oleh Tim Pemenangan Koalisasi Rokan Hulu Maju, Hardi Chandra, yang yang diterima Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir SH MH.
Turut hadir mendampingi Paslon H Sukiman-H Indra Gunawan, Ketua Partai Politik Pengusung Paslon Sukawan, tim sukses dan relawan, serta Ketua Tim
Koalisi Rokan Hulu Maju Kelmi Amri SH.
Ketua Koalisi Rokan Hulu Maju, Kelmi Amri SH, dalam konfrensi pers, Ahad (18/4) petang menyatakan, dugaan terjadinya politik uanng dari tim pemenangan paslon tertentu kepada karyawan PT Torganda menjelang pelaksanaan PSU di 25 TPS dalam bentuk barang bukti video yang didapatkan saksi dari Tim Pemenangan Paslon Sukawan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
‘’Petang ini (Ahad, 18/4, red), fakta kami ungkapkan adanya dugaan pembagian uang (money politic, red) secara terang-terangan. Dari tim pemenangan paslon tertentu membagikan uang jumlahnya sangat mengerikan (ratusan juta rupiah, red),'’ ujar Ketua DPC Partai Demokrat Rohul itu.
Kelmi mengaku, praktik pembagian uang kepada karyawan PT Torganda jelang PSU oleh tim pemenang paslon tertentu, untuk dibagikan kepada yang lain dengan jumlahyang besar.
’’Jumlah uang yang dibagikan kepada salah seorang karyawan untuk dibagikan kepada karyawan lain sebesar Rp66 juta untuk 200 pemilih. Dan satu lagi uang sebesar Rp36 juta untuk 100 pemilih. Belum lagi dibagikan kepada masyarakat yang di luar kawasan PT Torganda, diduga kuat sampai Rp120-300 juta,’’ tegasnya.
Dari rekaman sejumlah video oleh Tim Paslon Nomor 2 Sukawan, pihak yang membagikan uang di dalam seluruh percakapan tergambar, bahwa mereka tim pendukung paslon tertentu, dan di pengujung video, ada yang datang berteriak dengan menyebut jargon dari salah satu aslon tertentu.
‘’Laporan kami ini dalam bentuk Rekaman video, tidak suara. Saya pastikan rekaman Video itu utuh. Terjadi Jumat pukul 21.24 WIB. Makanya segera laporkan agar tidak kadaluarsa. Kami minta Bawaslu melakukan upaya pencegahan agar uang tidak beredar secara masif,’’ katanya.
Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir SH, menjawab wartawan, Ahad (18/4) membenarkan adanya laporan terkait dugaan kegiatan pembagian uang di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
‘’Ada beberapa barang bukti yang diserahkan pelapor, tapi kami belum bisa publis karena sesuai mekeanisme yang ada. Barang bukti ada surat, saksi, dan alat bukti pendukung. Kami segera lakukan kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi syarat secara formil dan materil, untuk dilanjutkan pembahasan di Sentra Gakkumdu ,’’ tuturnya.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun