Jumat, 20 September 2024

Sudah 38.822 Narapidana Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah  membebaskan 38.822 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19. Jumlah itu berdasarkan data pada Senin (20/4) hari ini.

“Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.822. Melalui 36.641 asimilasi dan integrasi 2.181 narapidana dan Anak,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Senin (20/4).

Rika menuturkan, sebanyak 35.738  narapidana dewasa telah dibebaskan dari program asimilasi, sisanya 903 merupakan anak. Sementara untuk integrasi, sebanyak 2.145 narapidana dewasa yang dibebaskan, 34 sisanya merupakan anak.

Program asimilasi dan integrasi, lanjut Rika, akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal ini sebagaimana diatur sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

- Advertisement -
Baca Juga:  Curhatan Dewi Sandra: Saya Masih Bodoh

Menurutnya, pada Pasal 23 narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

“Kami juga terus melakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan,” tegas Rika.

- Advertisement -

Kendati demikian, Rika memastikan program asimilasi dan integrasi tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menegaskan, tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi. Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi, pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.

Baca Juga:  Utang Teman

“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/3).

Jokowi menyampaikan, program asimiliasi dan integrasi agar napi bisa keluar dan bebas di tengah mewabahnya Covid-19 hanya untuk narapidana umum. Menurutnya, di negara lain pun melakukan hal yang sama.

“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” tukas Jokowi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah  membebaskan 38.822 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19. Jumlah itu berdasarkan data pada Senin (20/4) hari ini.

“Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.822. Melalui 36.641 asimilasi dan integrasi 2.181 narapidana dan Anak,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Senin (20/4).

Rika menuturkan, sebanyak 35.738  narapidana dewasa telah dibebaskan dari program asimilasi, sisanya 903 merupakan anak. Sementara untuk integrasi, sebanyak 2.145 narapidana dewasa yang dibebaskan, 34 sisanya merupakan anak.

Program asimilasi dan integrasi, lanjut Rika, akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal ini sebagaimana diatur sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Baca Juga:  Warga Jerman yang Datangi Markas FPI Diduga Intelijen

Menurutnya, pada Pasal 23 narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

“Kami juga terus melakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan,” tegas Rika.

Kendati demikian, Rika memastikan program asimilasi dan integrasi tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menegaskan, tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi. Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi, pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.

Baca Juga:  Di Medan, Mau Idulfitri Sebanyak 41 Rumah Hangus Terbakar

“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/3).

Jokowi menyampaikan, program asimiliasi dan integrasi agar napi bisa keluar dan bebas di tengah mewabahnya Covid-19 hanya untuk narapidana umum. Menurutnya, di negara lain pun melakukan hal yang sama.

“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” tukas Jokowi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari