DUMAI (RIAUPOS.CO) — Penyeludupan narkoba melalui jalur laut di Kota Dumai tidak ada henti-hentinya. Terbukti Polres Dumai kembali berhasil menangkap satu kurir narkoba berinisial SB (40) dengan barang bukti (BB) 9,65 kg sabu-sabu yang dikemas dengan bungkusan teh Cina.
Pelaku diamankan Satnarkoba Polres Dumai, Senin (16/3) lalu di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Namun demi kepentingan penyelidikan Polres Dumai baru merilis kasus itu, Kamis (19/3). Tersangka SB dihadirkan pada rilis tersebut. Wajah SB dipakaikan sebo warna hitam dan menggunakan baju tahanan warna oranye.
"Pengungkapan perkara ini berawal sejak Maret. Petugas di lapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga memiliki dan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar di halaman Polres Dumai, Kamis (19/3).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, namun belum berhasil. Baru pada Senin (16/2) sekitar pukul 22.00, tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi barang haram tersebut. "Atas informasi itu kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setibanya di lokasi penangkapan petugas menemukan pelaku SB sedang berada di atas sepeda motor dengan membawa 1 tas warna hitam dan 1 tas warna biru," papar Andri.
Berhasil mengamankan pelaku, petugas di lapangan lalu melakukan pemeriksaan terhadap tas warna hitam dan ditemukan lima paket besar diduga narkotika jenis sabu. Sementara tas warna biru juga ditemukan 4 paket besar sabu-sabu. "Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 9 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 9 kg. Untuk peran pelaku dugaan sementara sebagai kurir. Diduga barang ini berasal dari Malaysia, namun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia bakal dibayar Rp20 juta setelah barang bukti sampai ke tangan pembeli," tuturnya.
Sementara itu Wakapolres Alex Sandi Siregar mengatakan pelaku merupakan kurir kedua yang barang haram itu diambil oleh dua pria yang saat ini masih dalam pengembangan.
"Jadi tersangka ini bukan langsung menjemput barang bukti di salah satu pelabuhan rakyat di Kota Dumai," tuturnya.
Vonis Mati
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa narkoba. Yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, terorganisir dalam jaringan internasional dan pemufakatan jahat, serta kurir narkotika sabu-sabu seberat 43 kg pada sidang putusan, Kamis (19/3) petang.
Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), Hendri Hermansyah (41). Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama. Selanjutnya terdakwa Ridwan (40), dan Abdul Kholid alias Alip (40).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi SH MH didampingi dua hakim anggota Zia Ul Jannah SH dan Wimmi D Simarmata SH di Ruang Sidang Cakra. Putusan juga disaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eriza Susila SH dan Penasihat Hukum (PH) empat terdakwa Fahrizal SH. “Dengan keputusan majelis hakim itu, kami pikir-pikir. Putusan ini juga sesuai dengan permintaan tuntutan yang kami bacakan,” ungkap Kasi Pidana Umum Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH MH seperti disampaikan JPU, Eriza Susila.(hsb/esi)