CIREBON (RIAUPOS.CO) – Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar menjelaskan mengenai langkah penyidik kepolisian yang menetapkan seorang wanita bernama Nurhayati sebagai tersangka.
Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Fahri menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriadi.
"Informasi dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainnya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020," kata Fahri, Ahad (20/2/2022).
Dari informasi itu, tim Polres Kota Cirebon langsung melakukan pengusutan dan menemukan bukti permulaan cukup menjerat pihak yang harus bertanggung jawab.
"Sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi. Kemudian kami kirimkan berkas ke jaksa penuntut umum,” kata dia.
Namun, setelah berkas dikirim ke jaksa, pihak Korps Adhyaksa menyatakan berkas belum lengkap atau P19. Penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain.
Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.
Dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut dalam dugaan korupsi. Atas dasar itu tim penyidik meningkatkan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.
"Perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya telah memperkaya saudara Supriadi," ujar dia.
Setelah menjerat Nurhayati sebagai tersangka, tim penyidik kembali melimpahkan berkas penyidikan kepada penuntut umum.
"Kami memiliki kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas," kata dia.
AKBP Fahri pun memastikan penetapan tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum pidana. Menurut Fahri, sikap kooperatif yang ditunjukkan Nurhayati tak bisa menghapus dugaan tindak pidana.
"Nurhayati memang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, tindakan yang dilakukan olehnya masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi," beber kapolres.
Fahri membenarkan bahwa tim penyidik dalam pemeriksaan belum menemukan bukti Nurhayati turut menikmati uang bancakan. Namun, perbuatan Nurhayati yang turut memperkaya kepala desa, itu masuk dalam unsur pidana.
"Ada pelanggaran yang dilakukan dari saudari Nurhayati, yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola regulasi sistem administrasi keuangan," kata Fahri.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun