Jumat, 20 September 2024

DPR Minta Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Layanan Pertanahan Dibatalkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

”Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” kata Luqman seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (20/2).

Menurut dia, seharusnya menteri ATR/BPN harus memberikan masukan terhadap Inpres tersebut. Sehingga tidak bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Luqman menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Bengkalis Berharap Tanoto Foundation Bantu Atasi  Learning Loss

”Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ujar Luqman Hakim.

Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:  Satu Korban Meninggal Ditemukan Mengapung di Laut

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

”Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” kata Luqman seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (20/2).

Menurut dia, seharusnya menteri ATR/BPN harus memberikan masukan terhadap Inpres tersebut. Sehingga tidak bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Luqman menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

Baca Juga:  Nagita Slavina Kini Lebih Cengeng dan Gampang Ngantuk

”Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ujar Luqman Hakim.

Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:  Kakak Siti Badriah Dikabarkan Diciduk Polisi

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari