Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Demo di Rohul: Bebaskan Petani Kecil Iwan!

Demo ke PN Pasirpengaraian

AMPPR Minta Terdakwa Iwan Pembakar Lahan Dibebaskan

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Puluhan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Petani Rokan Hulu (AMPPR), Kamis (20/2/2020) petang, menggelar aksi demo ke Kantor Pengadilan Negeri (PN)  Pasirpengaraian di Komplek Perkantoran Bina Praja Pemda Rohul.

Seruan aksi gerakan hati nurani tersebut sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada Iwan (20), sebagai petani kecil dari Dusun Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, yang telah didakwa diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja, yang kini sedang menjalani persidangan di PN Pasirpengaraian.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohul menuntut Iwan dalam perkara Karhutla dengan tuntutan 4 tahun kurungan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Diketahui, Iwan ditangkap oleh Polsek Rambah Hilir, yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan sengaja, dengan luas sekitar 1/3 dari 700 meter persegi atau sekitar 250 meter, di lahan kebun karet tua milik pamannya yang akan ditanam padi, 20 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Rakornas Pengendalian Karhutla Bersama Presiden 

Dalam orasinya, puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam AMPPR, titik kumpul di Simpang Ratik Togak  ataua pintu gerbang Komplek Perkantoran Pemda Rohul.

Dengan membentangkan spanduk, mahasiswa dan masyarakat melakukan long march menuju Kantor PN Pasirpengaraian. Aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa Iwan sebagai petani kecil yang membuka lahan untuk ditanami padi, untuk membantu menghidupi orangtuanya.

Budiman salah seorang coordinator lapangan (korlap), dalam orasinya  mengatakan, aksi yang digelar hari itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan mahasiswa se Kabupaten Rohul terhadap nasib petani sebagai masyarakat bawah yang berusaha hanya untuk menghidupkan keluarganya

 ‘’Kami kawal persidangan dan memperjuangkan hak-hak petani, karena secara mayoritas masyarakat Kabupaten Rohul ini hidupnya bertani,’’ ujarnya.

Para pengunjuk rasa menyesalkan penegakan hukum di Indonesia, yang saat ini dinilai masih tajam ke bawah. Sementara bila dibandingkan penanganan  kasus Iwan petani kecil, dengan kasus pembakaran lahan yang di lakukan korporasi atau perusahaan besar yang sampai saat ini masih minim tindak lanjut aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Menteri Tjahjo Perpanjang WFH untuk ASN hingga 13 Mei 2020

Dalam aksi tersebut mahasiswa dan masyarakat juga mempertanyakan komitmen Pemkab dan DPRD Rohul dalam memperhatikan nasip petani kecil yang saat ini dipenjara, karena membuka lahan persawahan untuk menghidup keluarganya

Setibanya di Kantor PN Pasirpengaraian, puluhan pendemo disambut langsung oleh Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH yang juga Majelis Hakim yang menangani perkara Iwan.

Dalam aksinya, AMPPR membacakan pernyataan sikap yakni memohon Pengadilan Negeri Pasirpengaraian untuk memperhatikan UU Kearifan Lokal nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian memohon kepada PN Pasirpengaraian untuk membebaskan hukuman terhadap Iwan petani kecil yang berladang demi menyambung hidup dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

Demo ke PN Pasirpengaraian

AMPPR Minta Terdakwa Iwan Pembakar Lahan Dibebaskan

- Advertisement -

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Puluhan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Petani Rokan Hulu (AMPPR), Kamis (20/2/2020) petang, menggelar aksi demo ke Kantor Pengadilan Negeri (PN)  Pasirpengaraian di Komplek Perkantoran Bina Praja Pemda Rohul.

- Advertisement -

Seruan aksi gerakan hati nurani tersebut sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada Iwan (20), sebagai petani kecil dari Dusun Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, yang telah didakwa diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja, yang kini sedang menjalani persidangan di PN Pasirpengaraian.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohul menuntut Iwan dalam perkara Karhutla dengan tuntutan 4 tahun kurungan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Diketahui, Iwan ditangkap oleh Polsek Rambah Hilir, yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan sengaja, dengan luas sekitar 1/3 dari 700 meter persegi atau sekitar 250 meter, di lahan kebun karet tua milik pamannya yang akan ditanam padi, 20 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga:  Ayu Ting Ting Tak Kabulkan Keinginan Anak ke Korea

Dalam orasinya, puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam AMPPR, titik kumpul di Simpang Ratik Togak  ataua pintu gerbang Komplek Perkantoran Pemda Rohul.

Dengan membentangkan spanduk, mahasiswa dan masyarakat melakukan long march menuju Kantor PN Pasirpengaraian. Aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa Iwan sebagai petani kecil yang membuka lahan untuk ditanami padi, untuk membantu menghidupi orangtuanya.

Budiman salah seorang coordinator lapangan (korlap), dalam orasinya  mengatakan, aksi yang digelar hari itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan mahasiswa se Kabupaten Rohul terhadap nasib petani sebagai masyarakat bawah yang berusaha hanya untuk menghidupkan keluarganya

 ‘’Kami kawal persidangan dan memperjuangkan hak-hak petani, karena secara mayoritas masyarakat Kabupaten Rohul ini hidupnya bertani,’’ ujarnya.

Para pengunjuk rasa menyesalkan penegakan hukum di Indonesia, yang saat ini dinilai masih tajam ke bawah. Sementara bila dibandingkan penanganan  kasus Iwan petani kecil, dengan kasus pembakaran lahan yang di lakukan korporasi atau perusahaan besar yang sampai saat ini masih minim tindak lanjut aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Prajurit TNI AL di KRI Nanggala-402 Bisa Menghemat Oksigen

Dalam aksi tersebut mahasiswa dan masyarakat juga mempertanyakan komitmen Pemkab dan DPRD Rohul dalam memperhatikan nasip petani kecil yang saat ini dipenjara, karena membuka lahan persawahan untuk menghidup keluarganya

Setibanya di Kantor PN Pasirpengaraian, puluhan pendemo disambut langsung oleh Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH yang juga Majelis Hakim yang menangani perkara Iwan.

Dalam aksinya, AMPPR membacakan pernyataan sikap yakni memohon Pengadilan Negeri Pasirpengaraian untuk memperhatikan UU Kearifan Lokal nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian memohon kepada PN Pasirpengaraian untuk membebaskan hukuman terhadap Iwan petani kecil yang berladang demi menyambung hidup dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari