Jumat, 22 November 2024

Peran Istri Diatur di RUU KK, PAN: Emang Mau Anaknya Diasuh Tetangga?

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) adalah mengenai kewajiban istri untuk mengurusi rumah tangga. Pasal ini dianggap mendiskriminasi dan mereduksi eksistensi kaum perempuan.

‎Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR yang juga pengusul RUU KK Ali Taher Parasong meluruskan pemahaman masyarakat. Ali mengatakan, para pengusul RUU tidak melarang istri untuk bekerja.

- Advertisement -

“Silakan saja bekerja. Karena hak seorang anak adalah bertemu dengan keluarganya. Jadi, tidak melarang bekerja asalkan ada kesepakatan,” ujar Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, diaturnya peran domestik istri dalam RUU ini tak lain demi menyelamatkan generasi penerus. “Karena kebahagiaan keluarga itu bergantung kepada ibu. Jadi, ibu memiliki waktu terhadap anak untuk bisa tumbuh kembang,” tegasnya.

Baca Juga:  Firli Bahuri Mohon Dukungan Berantas Korupsi

Oleh sebab itu, Ali Taher meminta publik tak memandang pasal ini sebagai aturan yang diskriminatif. Para pengusul, kata dia, hanya ingin perempuan punya semangat untuk hadir dalam tumbuh kembang anak.

- Advertisement -

“Jangan sampai nanti bekerja semuanya dan anak menjadi tidak terurus. Itu kan masalahnya. Nanti anak tidak ada yang mengasuh. Emang mau anaknya diasuh sama tetangga? Itulah pintu masuk kejahatan terhadap anak,” ungkapnya.‎

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN, dan Endang Maria dari Golkar.

RUU tersebut mengatur tentang kewajian istri dalam rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah tangga.

Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri:

Baca Juga:  Bom Bajaj Meledak saat Upacara Baca Alquran, 15 Orang Tewas

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
b. menjaga keutuhan keluarga.
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) adalah mengenai kewajiban istri untuk mengurusi rumah tangga. Pasal ini dianggap mendiskriminasi dan mereduksi eksistensi kaum perempuan.

‎Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR yang juga pengusul RUU KK Ali Taher Parasong meluruskan pemahaman masyarakat. Ali mengatakan, para pengusul RUU tidak melarang istri untuk bekerja.

- Advertisement -

“Silakan saja bekerja. Karena hak seorang anak adalah bertemu dengan keluarganya. Jadi, tidak melarang bekerja asalkan ada kesepakatan,” ujar Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, diaturnya peran domestik istri dalam RUU ini tak lain demi menyelamatkan generasi penerus. “Karena kebahagiaan keluarga itu bergantung kepada ibu. Jadi, ibu memiliki waktu terhadap anak untuk bisa tumbuh kembang,” tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Saingi Merek Cina, Apple Berencana Produksi Gawai Lebih Terjangkau

Oleh sebab itu, Ali Taher meminta publik tak memandang pasal ini sebagai aturan yang diskriminatif. Para pengusul, kata dia, hanya ingin perempuan punya semangat untuk hadir dalam tumbuh kembang anak.

“Jangan sampai nanti bekerja semuanya dan anak menjadi tidak terurus. Itu kan masalahnya. Nanti anak tidak ada yang mengasuh. Emang mau anaknya diasuh sama tetangga? Itulah pintu masuk kejahatan terhadap anak,” ungkapnya.‎

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN, dan Endang Maria dari Golkar.

RUU tersebut mengatur tentang kewajian istri dalam rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah tangga.

Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri:

Baca Juga:  Kapolsek Faizal Ramzani Launching Kampung Tangguh Nusantara di Tualang

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
b. menjaga keutuhan keluarga.
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari