Kamis, 6 Februari 2025

Diancam Dibunuh Jika Menolak ABG Dicabuli Paman Angkat

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Dumai cukup mengkhawatirkan. Kali ini dilakukan seorang pria berinisial BU (44) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Korbannya merupakan keponakan angkatnya LY (13) yang masih berstatus pelajar.

Untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan sebilah pisau jika tidak menuruti kemauan bejat pelaku. 

"Pelaku sudah kami amankan di  Jalan Bangun Sari, Kelurahan Tanjug Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (13/2) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Bustanuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP M Sahudi, Rabu (19/2).

Baca Juga:  Harga TBS Petani Rp600 per Kilogram

Ia mengatakan pelaku ditangkap  berdasarkan laporan ibu angkat korban berinisial LA (26) yang merupakan adik ipar pelaku. "Jadi aksi bejat pelaku terkuak ketika ibu angkat korban yang sedang berada di RSUD Kota Dumai secara tiba-tiba didatangi oleh korban, dan mengatakan bahwa pelaku mengajak korban untuk melakukan hal yang pernah dilakukan oleh pelaku yang merupakan paman angkat korban," tuturnya

Merasa curiga sang ibu angkat meminta korban untuk menceritakan hal apa yang telah terjadi sebelumnya. Lalu korban pun menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya, dimana ia terpaksa menuruti hawa nafsu paman untuk berhubungan badan beberapa waktu lalu.

"Karena diancam menggunakan pisau korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan layaknya suami-istri. Mendengarkan hal itu, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur," tuturnya.

Baca Juga:  Dituntut 4 Tahun, Divonis Hakim 2 Tahun

Tidak perlu waktu lama, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur di kediamanya. "Pelaku sudah hampir satu pekan di sel tahanan Mapolsek Dumai Timur," tuturnya.

Ia mengatakan pelaku disangka dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 dengan ancaman bisa sampai 15 tahun. “Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih berhati-hati menjaga anaknya, karena pelaku kejahatan seksual ini rata-rata orang terdekat," tutupnya.(ade)

Laporan: HASANAL BULKIAH

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Dumai cukup mengkhawatirkan. Kali ini dilakukan seorang pria berinisial BU (44) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Korbannya merupakan keponakan angkatnya LY (13) yang masih berstatus pelajar.

Untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan sebilah pisau jika tidak menuruti kemauan bejat pelaku. 

- Advertisement -

"Pelaku sudah kami amankan di  Jalan Bangun Sari, Kelurahan Tanjug Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (13/2) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Bustanuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP M Sahudi, Rabu (19/2).

Baca Juga:  Harga TBS Petani Rp600 per Kilogram

Ia mengatakan pelaku ditangkap  berdasarkan laporan ibu angkat korban berinisial LA (26) yang merupakan adik ipar pelaku. "Jadi aksi bejat pelaku terkuak ketika ibu angkat korban yang sedang berada di RSUD Kota Dumai secara tiba-tiba didatangi oleh korban, dan mengatakan bahwa pelaku mengajak korban untuk melakukan hal yang pernah dilakukan oleh pelaku yang merupakan paman angkat korban," tuturnya

- Advertisement -

Merasa curiga sang ibu angkat meminta korban untuk menceritakan hal apa yang telah terjadi sebelumnya. Lalu korban pun menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya, dimana ia terpaksa menuruti hawa nafsu paman untuk berhubungan badan beberapa waktu lalu.

"Karena diancam menggunakan pisau korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan layaknya suami-istri. Mendengarkan hal itu, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur," tuturnya.

Baca Juga:  Alhamdulillah Namuw Rohul di Sobuik di Istana

Tidak perlu waktu lama, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur di kediamanya. "Pelaku sudah hampir satu pekan di sel tahanan Mapolsek Dumai Timur," tuturnya.

Ia mengatakan pelaku disangka dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 dengan ancaman bisa sampai 15 tahun. “Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih berhati-hati menjaga anaknya, karena pelaku kejahatan seksual ini rata-rata orang terdekat," tutupnya.(ade)

Laporan: HASANAL BULKIAH

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari