Minggu, 7 Juli 2024

Divonis 18 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Vokalis Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). "Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim.

Menurut pihak majelis hakim, pelantun lagu Aishiteru itu secara sah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Zul menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

- Advertisement -

Sebelumnya, Zul dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.

Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(jpg)

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Hubbulwathan Ciptakan Alat Cuci Tangan dari Barang Bekas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Vokalis Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). "Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim.

Menurut pihak majelis hakim, pelantun lagu Aishiteru itu secara sah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Zul menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebelumnya, Zul dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.

Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(jpg)

Baca Juga:  Waduh! Belum Booster, Pemudik Wajib Tes Antigen atau PCR
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari