Selasa, 17 September 2024

Begini Respon Polri Terkait Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri mengatakan akan tetap mengacu pada aturan Undang-undang yang berlaku terkait penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum (APH).

Hal itu adalah tanggapan atas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang sempat menyebut penegak hukum –polisi, hakim, dan jaksa– seharusnya tak boleh jadi objek operasi senyap atau OTT.

"Bagi Polri tentu tindakan dan upaya yang dilakukan, mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dia mengatakan Polri sebagai aparat penegakan hukum sudah tentu selalu mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kompolnas Sebut Ulah Kompol Y Coreng Nama Baik Polwan

Ramadhan tak berkomentar lebih lanjut lagi terkait dengan pernyataan Arteria tersebut.

"Jadi acuan kami, kami sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya singkat.

- Advertisement -

Sebagai informasi, Arteria menyampaikan pendapatnya itu saat mengikuti sebuah diskusi daring bertajuk "Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?" pada Kamis (18/11). Dalam hal ini, aparat yang dirujuk oleh Arteria adalah polisi, jaksa, dan hakim.

Politisi dari PDIP itu mengatakan agar aparat dapat menciptakan instrumen penegakkan hukum yang lebih menantang dibandingkan dengan OTT. Sehingga, kata dia, unsur kewajaran (fairness) dalam penindakan dapat lebih terlihat.

Ia menyinggung, banyak metode dan cara penegakan hukum lain yang dapat dilakukan. OTT, kata dia, cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.

Baca Juga:  Pencegahan Kanker Serviks Dikhawatirkan

Pernyataan itu lantas menuai polemik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengkritik pernyataan Arteria.

"Itu UU Tipikor yang bikin tuan-tuan di DPR, terus ini anggota dewan bilang jangan ditangkap, sekolah di mana kawan ini?" kata mantan penyidik KPK yang juga Anggota IM57+ Institute, Rasamala Aritonang, dalam akun twitter @RasamalaArt dan sudah diizinkan untuk dikutip, Jumat (19/11).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri mengatakan akan tetap mengacu pada aturan Undang-undang yang berlaku terkait penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum (APH).

Hal itu adalah tanggapan atas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang sempat menyebut penegak hukum –polisi, hakim, dan jaksa– seharusnya tak boleh jadi objek operasi senyap atau OTT.

"Bagi Polri tentu tindakan dan upaya yang dilakukan, mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dia mengatakan Polri sebagai aparat penegakan hukum sudah tentu selalu mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Kompolnas Sebut Ulah Kompol Y Coreng Nama Baik Polwan

Ramadhan tak berkomentar lebih lanjut lagi terkait dengan pernyataan Arteria tersebut.

"Jadi acuan kami, kami sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya singkat.

Sebagai informasi, Arteria menyampaikan pendapatnya itu saat mengikuti sebuah diskusi daring bertajuk "Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?" pada Kamis (18/11). Dalam hal ini, aparat yang dirujuk oleh Arteria adalah polisi, jaksa, dan hakim.

Politisi dari PDIP itu mengatakan agar aparat dapat menciptakan instrumen penegakkan hukum yang lebih menantang dibandingkan dengan OTT. Sehingga, kata dia, unsur kewajaran (fairness) dalam penindakan dapat lebih terlihat.

Ia menyinggung, banyak metode dan cara penegakan hukum lain yang dapat dilakukan. OTT, kata dia, cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.

Baca Juga:  Tegas meski Tersakiti

Pernyataan itu lantas menuai polemik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengkritik pernyataan Arteria.

"Itu UU Tipikor yang bikin tuan-tuan di DPR, terus ini anggota dewan bilang jangan ditangkap, sekolah di mana kawan ini?" kata mantan penyidik KPK yang juga Anggota IM57+ Institute, Rasamala Aritonang, dalam akun twitter @RasamalaArt dan sudah diizinkan untuk dikutip, Jumat (19/11).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari