Rabu, 18 September 2024

Serukan Kampanye Taat Protokol Kesehatan 

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) menegaskan agar semua pihak bisa bersama-sama mendukung penerapan protokol kesehatan berkaitan dengan kegiatan kampanya yang dilaksanakan oleh setiap Pasangan Calon (Paslon) bupati dan cawabup Rohil pada saat ini. 

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI pada saat berlangsungnya kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder terkait pilkada di tengah pandemi Covid-19 di Bagansiapiapi belum lama ini. 

"Terkait dengan sanksi pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) belum ada ketentuan khusus namun seperti diketahui terkait hal itu ada peraturan hukum lainnya seperti inpres dan di Rohil ada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 dimana penekanannya dilaksanakan oleh pihak Saptol PP ataupun kepolisian," katanya. 

Baca Juga:  Bupati Siak Tinjau Kesiapan RSUD Perawang Hadapi Virus Corona

Ia menegaskan karena pentingnya tindakan pencegahan penularan Covid-19 maka setiap paslon harus memiliki kesadaran yang baik untuk tidak abai dengan kondisi yang ada. Apalagi mengingat kegiatan kampanye rawan dengan berkumpulnya banyak orang maka harus ada sikap tegas dari setiap paslon itu sendiri untuk melakukan pembatasan orang yang hadir. 

- Advertisement -

Begitu pula perlu diperhatikan bagaimana protokol kesehatan yang ada di lingkungan di mana tempat kampanye berlangsung, jangan terkesan dibiarkan jika ada fasilitas yang kurang lengkap. 

"Kami mengimbau agar paslon seperti yang sudah ditetapkan tidak membawa massa yang membeludak, ini semua dalam rangka pencegahan. Kita taati aturan yang ada dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19," katanya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Cegah Kerumunan, Sosialisasi Menuju Rohil Digital Bergantian

Ia menerangkan seperti yang sudah ditetapkan untuk kegiatan kampanye merujuk pada PKPU 10 pasal 64 utuk kategori rapat umum 100 orang dan kegiatan tatap muka 50 orang. 

Syahyuri mengingatkan agar apa yang sudah menjadi aturan itu harus dipahami dan dijalankan dengan baik sehingga pelaksanaan pilkada tidak hanya lancar, tanpa kendala namun juga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.(adv)

 

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) menegaskan agar semua pihak bisa bersama-sama mendukung penerapan protokol kesehatan berkaitan dengan kegiatan kampanya yang dilaksanakan oleh setiap Pasangan Calon (Paslon) bupati dan cawabup Rohil pada saat ini. 

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI pada saat berlangsungnya kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder terkait pilkada di tengah pandemi Covid-19 di Bagansiapiapi belum lama ini. 

"Terkait dengan sanksi pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) belum ada ketentuan khusus namun seperti diketahui terkait hal itu ada peraturan hukum lainnya seperti inpres dan di Rohil ada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 dimana penekanannya dilaksanakan oleh pihak Saptol PP ataupun kepolisian," katanya. 

Baca Juga:  Firli Bahuri Berharap ke Depan Tidak Ada Lagi Peringatan Hakordia

Ia menegaskan karena pentingnya tindakan pencegahan penularan Covid-19 maka setiap paslon harus memiliki kesadaran yang baik untuk tidak abai dengan kondisi yang ada. Apalagi mengingat kegiatan kampanye rawan dengan berkumpulnya banyak orang maka harus ada sikap tegas dari setiap paslon itu sendiri untuk melakukan pembatasan orang yang hadir. 

Begitu pula perlu diperhatikan bagaimana protokol kesehatan yang ada di lingkungan di mana tempat kampanye berlangsung, jangan terkesan dibiarkan jika ada fasilitas yang kurang lengkap. 

"Kami mengimbau agar paslon seperti yang sudah ditetapkan tidak membawa massa yang membeludak, ini semua dalam rangka pencegahan. Kita taati aturan yang ada dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19," katanya. 

Baca Juga:  Pria Pasti Suka Khasiat Buah Pepaya

Ia menerangkan seperti yang sudah ditetapkan untuk kegiatan kampanye merujuk pada PKPU 10 pasal 64 utuk kategori rapat umum 100 orang dan kegiatan tatap muka 50 orang. 

Syahyuri mengingatkan agar apa yang sudah menjadi aturan itu harus dipahami dan dijalankan dengan baik sehingga pelaksanaan pilkada tidak hanya lancar, tanpa kendala namun juga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.(adv)

 

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari