DUMAI (RIAIPOS.CO) — Tiga warga Kecamatan Bukit Kapur berinisial SU (33), WR (36) dan RS (35) harus berurusan dengan kepolisian. Mereka bertiga ditangkap Polsek Medang Kampai karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri travo PLN di Kecamatan Medang Kampai.
Kapolsek Dumai Kampai, AKP Ade Rukmayadi saat dikonfirmasi, Ahad (18/10) membenarkan penangkapan tersebut.
"Ada beberapa barang bukti yang turut diamankan. Seperti satu Unit travo distribusi listrik 20 Kv, tiga unit lightening arrester atau penangkal petir dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan, pencurian tersebut terjadi, pada Selasa (13/10) lalu sekira jam 05.00 WIB. Saat itu, ada warga melihat travo PLN jatuh dekat tiang listrik di Jalan Arifin Achmad RT 11 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
"Kemudian, warga tersebut melaporkan kejadian itu ke RT setempat dan RT melaporkan kejadian itu kepada petugas," sebutnya.
Ia mengatakan, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai yang mendatangi lokasi menemukan travo PLN berserakan di bawah tanah dekat tiang listrik.
Dua jam kemudian, tepatnya pada pukul 09.30 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang yang dicurigai sebagai pelaku disekitar lokasi yang sedang berjalan kaki tanpa menggunakan alas kaki.
"Apalagi di lokasi juga ditemukan sandal diduga milik pelaku," terangnya.
Dari keterangan PLN Dumai, pihaknya mengalami kerugian Rp 27 juta akibat kejadian itu," terangnya.
Kini mereka bertiga di tahan di Polsek Medang Kampai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut. (hsb)