DUMAI, (RIAUPOS.CO) – SG, warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur diamankan polisi. Pria berusia 18 tahun itu diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pejambretan di tiga lokasi di Kota Dumai.
"Pelaku diamankan disebuah tempat pengepul besi tua Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (18/9)," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi SIK Apt.
Ia mengatakan saat dilakukan penangkapan tersangka t melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dan Tim Opsnal Polres Dumai beruntung petugas sigap mengamankan pelaku. "Namun satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini tengah dilakukan pengejaran," ujarnya.
Terakhir, pelaku menjambret seorang ibu rumah tangga (IRT) saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Pasar Bundaran Kelurahan Bukit Batrem dengan menyandang tas di dada. "Namun saat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, korban tiba-tiba dihampiri oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor merk Supra X-125 warna hitam," terangnya.
Kemudian tersangka SG (18) bersama seorang rekannya tersebut mengambil tas korban. Terjadi aksi saling tarik-menarik sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. "SG(18) berhasil membawa lari tas milik korban yang berisi 1 unit handphone merk Vivo Y 91 dan Uang Tunai senilai Rp700.000. Atas kejadian tersebut, korban mendapati sejumlah luka memar dan lecet pada tubuhnya dan mengalami kerugian mencapai Rp2.200.000," jelasnya.
Kapolres Dumai mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatan yang sama di dua kali lokasi dan waktu yang berbeda yakni pada 10 Juni 2020 di Jalan HR Soebrantas dan pada 4 September 2020 di Jalan Arifin Ahmad. "Selain itu, SG (18) juga telah melakukan tindak pidana pemerasan sebanyak satu satu kali yakni pada 7 September 2020 di Jalan Puteri Tujuh. Sementara untuk korban, SG (18) kerap mengincar kaum hawa yang berkendara di jam-jam sepi pengendara yang melintas," terangnya m
Kini SG (18) bersama sejumlah barang bukti yakni satu unit handphone merek Vivo 91 warna staryblack dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5286 telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG (18) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun," tutup Kapolres.(hsb)