Minggu, 8 Februari 2026
- Advertisement -

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Paripurna

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja bersama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Hal itu dilakukan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren.

Dari rapat tersebut, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati RUU ini dilanjutkan ke rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.

“Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). “Setuju,” jawab peserta rapat.

Dalam Raker tersebut ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan seperti Pasal 42 dan Pasal 49 yang ada dalam RUU Pesantren.

Seperti pada pasal 42 yang menyebutkan: pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan.

Baca Juga:  Temukan Banyak Kekurangan, Luhut akan Evaluasi Kebijakan

Menteri Agama, Lukman Hakim menginginkan supaya kata “dapat” dalam Pasal 42 tersebut dihapus. Sehingga akhirnya terjadi satu kesepakatan supaya kata “dapat’ itu dihapus.

“Sepakat Pasal 42 kata ‘dapat’ dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang,” kata Ali.

Selain itu, pemerintah juga menginginkan agar Pasal 49 terkait dana abadi pesantren dihapus karena keberadaan dana abadi itu akan menjadi beban bagi negara. Namun, Komisi VIII DPR tetap menginginkan adanya dana abadi tersebut.

Setelah berdebatan panjang, akhirnya pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat adanya perubahan dalam Pasal 49 ayat 1 menjadi “pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.‎
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Baca Juga:  Sudah 13 Lurah Diperiksa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja bersama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Hal itu dilakukan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren.

Dari rapat tersebut, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati RUU ini dilanjutkan ke rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.

“Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). “Setuju,” jawab peserta rapat.

Dalam Raker tersebut ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan seperti Pasal 42 dan Pasal 49 yang ada dalam RUU Pesantren.

Seperti pada pasal 42 yang menyebutkan: pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemerintah Belum Berencana Evakuasi WNI dari Wuhan

Menteri Agama, Lukman Hakim menginginkan supaya kata “dapat” dalam Pasal 42 tersebut dihapus. Sehingga akhirnya terjadi satu kesepakatan supaya kata “dapat’ itu dihapus.

“Sepakat Pasal 42 kata ‘dapat’ dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang,” kata Ali.

- Advertisement -

Selain itu, pemerintah juga menginginkan agar Pasal 49 terkait dana abadi pesantren dihapus karena keberadaan dana abadi itu akan menjadi beban bagi negara. Namun, Komisi VIII DPR tetap menginginkan adanya dana abadi tersebut.

Setelah berdebatan panjang, akhirnya pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat adanya perubahan dalam Pasal 49 ayat 1 menjadi “pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.‎
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Baca Juga:  Seniman Riau Taufik Effendi Aria Tutup Usia
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja bersama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Hal itu dilakukan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren.

Dari rapat tersebut, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati RUU ini dilanjutkan ke rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.

“Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). “Setuju,” jawab peserta rapat.

Dalam Raker tersebut ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan seperti Pasal 42 dan Pasal 49 yang ada dalam RUU Pesantren.

Seperti pada pasal 42 yang menyebutkan: pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, Al Izhar School Gelar Taklim

Menteri Agama, Lukman Hakim menginginkan supaya kata “dapat” dalam Pasal 42 tersebut dihapus. Sehingga akhirnya terjadi satu kesepakatan supaya kata “dapat’ itu dihapus.

“Sepakat Pasal 42 kata ‘dapat’ dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang,” kata Ali.

Selain itu, pemerintah juga menginginkan agar Pasal 49 terkait dana abadi pesantren dihapus karena keberadaan dana abadi itu akan menjadi beban bagi negara. Namun, Komisi VIII DPR tetap menginginkan adanya dana abadi tersebut.

Setelah berdebatan panjang, akhirnya pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat adanya perubahan dalam Pasal 49 ayat 1 menjadi “pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.‎
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Baca Juga:  KPK Garap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari