Minggu, 6 April 2025
spot_img

PN Jakarta Tolak Banding Ratna Sarumpaet

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai. Sehingga, Ratna akan tetap menjalani hukuman dua tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet. Menanggapi hal ini, penasehat hukum Ratna, Desmihard mengatakan kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atau tidak. “Untuk Kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pun, kata Desmihardi, menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara. “Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujarnya.

Baca Juga:  Jurnal Dakwah Risalah UIN Suska Riau Ikuti Deklarasi PPJID

Selain itu, dari amar putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan. Meski demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan.

Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Dalam vonis Ratna dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai. Sehingga, Ratna akan tetap menjalani hukuman dua tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet. Menanggapi hal ini, penasehat hukum Ratna, Desmihard mengatakan kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atau tidak. “Untuk Kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pun, kata Desmihardi, menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara. “Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujarnya.

Baca Juga:  Risih Ditagih Utang Rp4 Juta, Pria Ini Bekap Kekasihnya hingga Tewas

Selain itu, dari amar putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan. Meski demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan.

Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Dalam vonis Ratna dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

PN Jakarta Tolak Banding Ratna Sarumpaet

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai. Sehingga, Ratna akan tetap menjalani hukuman dua tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet. Menanggapi hal ini, penasehat hukum Ratna, Desmihard mengatakan kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atau tidak. “Untuk Kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pun, kata Desmihardi, menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara. “Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenhub Minta AP II dan KKP Lebih Siap

Selain itu, dari amar putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan. Meski demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan.

Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Dalam vonis Ratna dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai. Sehingga, Ratna akan tetap menjalani hukuman dua tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet. Menanggapi hal ini, penasehat hukum Ratna, Desmihard mengatakan kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atau tidak. “Untuk Kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pun, kata Desmihardi, menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara. “Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujarnya.

Baca Juga:  GeNose Digunakan Secara Massal 5 Februari

Selain itu, dari amar putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan. Meski demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan.

Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Dalam vonis Ratna dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari