Bebas Bersyarat Setelah Jalani 8 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Raut wajah Jessica Kumala Wongso semringah saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur kemarin, pukul 09.30 WIB. Jessica seolah menampakkan sosok berbeda dari yang selama ini dikenal publik: dingin, begitu tenang, minim ekspresi. 

Mengenakan kaos berwarna biru dongker, Jessica sempat melambaikan tangan kepada awak media. Dia sempat tersenyum ketika naik mobil mini bus menuju Kejari Jakarta Timur untuk penyelesaian berkas bebas bersyarat.

- Advertisement -

Di tahan sejak 30 Juni 2016, Jessica telah mendekam di balik jeruji besi Pondok Bambu selama 8 tahun lebih. Dan siang kemarin, adalah hari pembebasan bersyarat baginya. “Saya hari ini (kemarin, red) bersyukur bisa keluar dan bertemu kembali dengan keluarga,” terangnya dalam konferensi pers, Ahad (18/8).

Kematian Mirna Salihin, sahabatnya pada 6 Januari 2016 lalu membuat hidup Jesssica berbalik 180 derajat. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka atas kematian Mirna pada 29 Januari 2016. Dia dinilai terbukti menaruh sianida dalam es kopi Vietnam diseruput Mirna. Kopi yang Jessica pesankan di Olivier Kafe, Grand Indonesia . Senyawa itulah yang membuat Mirna meregang nyawa.

- Advertisement -

Di persidangan yang rumit dan berbulan-bulan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhirnya memvonis Jessica bersalah. Dia dijatuhi 20 tahun penjara. Putusan itu membuat Jessica sempat mengajukan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK) yang semuanya ditolak. Dan hingga kemarin, Jessica masih kukuh pada pendirian. Dia tak membunuh Mirna.

“Pada awalnya saya merasa sangat sedih sekali. Tapi berjalannya waktu dan sekarang saya sudah maafkan semua,” terangnya, saat ditanya apakah dirinya membeci orang-orang yang membuatnya harus mendekam 8,5 tahun di Lapas Pondok Bambu.

Usai bebas, Jessica mengaku belum mempunyai rencana apa-apa ke depan. “Saya masih blank nggak tahu, mau ngapain,” katanya. Dia belum bisa menjawab mau ke mana setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan mengatakan pihaknya menghormati keputusan hukum. Khususnya mengenai pembebasan bersyarat yang diterima kliennya. Otto sendiri baru mendengar kabar bebas bersyarat Jessica beberapa hari lalu.

Dia pun meminta media untuk bertanya kepada pihak lapas mengenai pembebasan bersyarat Jessica. Sebab, kewenangan memberikan bebas bersyarat seorang terpidana ada pada Lapas. “Lebih tepatnya bisa ditanyakan kepada Lapas,” terang Ketua Umum Peradi itu.

Di singgung soal langkah hukum ke depan, Otto akan berkonsultasi dengan kliennya lebih dulu. Terutama soal langkah kembali mengajukan PK. “Karena PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-segalanya, soal kebenaran, karena harus ditegakkan,” paparnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak bagi terpidana. Tujuannya untuk melanjutkan proses pembinaan di luar lapas agar bisa kembali berintegrasi dengan masyarakat dan keluarga. Selama memenuhi aturan dan ketentuan, setiap terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat. Termasuk diantaranya untuk Jessica Kumala Wongso.

Agus menyebutkan bahwa Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan Pasal 10 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan jelas menyebutkan aturan tersebut. Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama sembilan bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, terang dia saat diwawancarai oleh Jawa Pos (JPG), kemarin.

Jessica tetap berhak mendapat pembebasan bersyarat meski baru menjalani masa hukuman selama delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara. Sebab, setiap tahun dia mendapat revisi. Kan setiap tahun biasanya ada remisi-remisi, baik pada hari kemerdekaan atau hari besar keagamaan. ‘’Sehingga kalau dikurang hal tersebut, (Jessica) sudah memenuhi dua pertiga (masa hukuman) sebagai syarat,’’ jelas Agus.

Berdasar data dari Ditjenpas Kemenkum HAM, Jessica sudah menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari atau lebih kurang empat tahun sembilan bulan. Tidak hanya Agus, Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago pun menyampaikan hal serupa. Dia menegaskan bahwa terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat selama sudah memenuhi semua persyaratan. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang mengaturnya, kata dia.(elo/syn/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Raut wajah Jessica Kumala Wongso semringah saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur kemarin, pukul 09.30 WIB. Jessica seolah menampakkan sosok berbeda dari yang selama ini dikenal publik: dingin, begitu tenang, minim ekspresi. 

Mengenakan kaos berwarna biru dongker, Jessica sempat melambaikan tangan kepada awak media. Dia sempat tersenyum ketika naik mobil mini bus menuju Kejari Jakarta Timur untuk penyelesaian berkas bebas bersyarat.

Di tahan sejak 30 Juni 2016, Jessica telah mendekam di balik jeruji besi Pondok Bambu selama 8 tahun lebih. Dan siang kemarin, adalah hari pembebasan bersyarat baginya. “Saya hari ini (kemarin, red) bersyukur bisa keluar dan bertemu kembali dengan keluarga,” terangnya dalam konferensi pers, Ahad (18/8).

Kematian Mirna Salihin, sahabatnya pada 6 Januari 2016 lalu membuat hidup Jesssica berbalik 180 derajat. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka atas kematian Mirna pada 29 Januari 2016. Dia dinilai terbukti menaruh sianida dalam es kopi Vietnam diseruput Mirna. Kopi yang Jessica pesankan di Olivier Kafe, Grand Indonesia . Senyawa itulah yang membuat Mirna meregang nyawa.

Di persidangan yang rumit dan berbulan-bulan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhirnya memvonis Jessica bersalah. Dia dijatuhi 20 tahun penjara. Putusan itu membuat Jessica sempat mengajukan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK) yang semuanya ditolak. Dan hingga kemarin, Jessica masih kukuh pada pendirian. Dia tak membunuh Mirna.

“Pada awalnya saya merasa sangat sedih sekali. Tapi berjalannya waktu dan sekarang saya sudah maafkan semua,” terangnya, saat ditanya apakah dirinya membeci orang-orang yang membuatnya harus mendekam 8,5 tahun di Lapas Pondok Bambu.

Usai bebas, Jessica mengaku belum mempunyai rencana apa-apa ke depan. “Saya masih blank nggak tahu, mau ngapain,” katanya. Dia belum bisa menjawab mau ke mana setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan mengatakan pihaknya menghormati keputusan hukum. Khususnya mengenai pembebasan bersyarat yang diterima kliennya. Otto sendiri baru mendengar kabar bebas bersyarat Jessica beberapa hari lalu.

Dia pun meminta media untuk bertanya kepada pihak lapas mengenai pembebasan bersyarat Jessica. Sebab, kewenangan memberikan bebas bersyarat seorang terpidana ada pada Lapas. “Lebih tepatnya bisa ditanyakan kepada Lapas,” terang Ketua Umum Peradi itu.

Di singgung soal langkah hukum ke depan, Otto akan berkonsultasi dengan kliennya lebih dulu. Terutama soal langkah kembali mengajukan PK. “Karena PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-segalanya, soal kebenaran, karena harus ditegakkan,” paparnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak bagi terpidana. Tujuannya untuk melanjutkan proses pembinaan di luar lapas agar bisa kembali berintegrasi dengan masyarakat dan keluarga. Selama memenuhi aturan dan ketentuan, setiap terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat. Termasuk diantaranya untuk Jessica Kumala Wongso.

Agus menyebutkan bahwa Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan Pasal 10 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan jelas menyebutkan aturan tersebut. Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama sembilan bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, terang dia saat diwawancarai oleh Jawa Pos (JPG), kemarin.

Jessica tetap berhak mendapat pembebasan bersyarat meski baru menjalani masa hukuman selama delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara. Sebab, setiap tahun dia mendapat revisi. Kan setiap tahun biasanya ada remisi-remisi, baik pada hari kemerdekaan atau hari besar keagamaan. ‘’Sehingga kalau dikurang hal tersebut, (Jessica) sudah memenuhi dua pertiga (masa hukuman) sebagai syarat,’’ jelas Agus.

Berdasar data dari Ditjenpas Kemenkum HAM, Jessica sudah menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari atau lebih kurang empat tahun sembilan bulan. Tidak hanya Agus, Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago pun menyampaikan hal serupa. Dia menegaskan bahwa terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat selama sudah memenuhi semua persyaratan. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang mengaturnya, kata dia.(elo/syn/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya